sinargung.com, Kota Tangerang – Mengawali tahun 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Presidium Jaringan Rakyat (PIJAR) melontarkan kritik keras terhadap kinerja       Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang. PIJAR secara tegas mendesak Wali Kota Tangerang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Satpol PP yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah (Perda).

Presidium PIJAR, Haerul Herdiansyah, menyebut lambannya respons Satpol PP telah menimbulkan kegelisahan publik. Ia menilai sejumlah kasus pelanggaran Perda yang terjadi di Kota Tangerang tidak ditangani secara serius, meski telah menjadi sorotan masyarakat dan diberitakan oleh media.

“Kasus-kasus yang berkembang, seperti hilangnya plang segel bangunan hingga alih fungsi perumahan menjadi rumah kos, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan. Bahkan setelah ramai diberitakan, tidak ada penjelasan yang tegas dan signifikan dari Kasatpol PP,” ujar Haerul kepada wartawan.

Haerul menegaskan, persoalan hilangnya plang segel tidak bisa dipersempit sekadar soal fisik papan segel yang dicopot. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah aspek pertanggungjawaban dan prosedur hukum dalam proses penertiban bangunan.

“Ini bukan soal mahal atau murahnya harga pembuatan plang segel, tetapi soal siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana prosedur penegakan Perda dijalankan,” tegasnya.

Berdasarkan laporan tim investigasi PIJAR, pencopotan plang segel tersebut diduga telah diketahui oleh pihak Satpol PP Kota Tangerang. Bahkan, Haerul mengungkapkan adanya pengakuan dari salah satu pejabat perusahaan berinisial Reja terkait pembongkaran bangunan yang sebelumnya disegel.

“Ketika ditanya soal keberadaan segel, Reja menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan karena telah ada izin dari Satpol PP Kota Tangerang. Bangunan tersebut dibongkar dan aktivitas dipindahkan ke bagian belakang,” ungkap Haerul, merujuk pernyataan Reja pada Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut, Reja juga menyebutkan bahwa proses pembongkaran telah dilaporkan ke kantor pusat perusahaan serta telah mengantongi izin dari dinas terkait, termasuk Satpol PP Kota Tangerang. Sementara itu, plang segel disebut disimpan di kantor pusat perusahaan.

Selain kasus segel bangunan, PIJAR juga menyoroti lambannya penanganan laporan masyarakat terkait alih fungsi rumah tinggal yang dijadikan rumah kos. Haerul menilai respons Satpol PP terkesan berbelit-belit dan tidak profesional.

“Laporan masyarakat sering kali tidak segera ditindaklanjuti dengan alasan yang terkesan dibuat-buat, mulai dari alasan administrasi hingga dalih petugas yang tidak ada karena cuti. Ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan Perda,” ujar Haerul.

Atas berbagai temuan tersebut, PIJAR menilai Satpol PP Kota Tangerang diduga mengabaikan laporan masyarakat dan tidak optimal menjalankan tugas sebagai penegak Perda. Oleh karena itu, PIJAR secara terbuka mendesak Wali Kota Tangerang untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kasatpol PP.

“Jika kondisi ini dibiarkan, maka penegakan Perda di Kota Tangerang akan terus kehilangan wibawa dan kepercayaan publik,” pungkas Haerul.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *