JAKARTA || sinargunung.com — Seorang warga negara Indonesia bernama NG Kim Tjoa mengajukan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendorong perbaikan sistem klaim asuransi dan memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang polis.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (13/1/2026) melalui tim kuasa hukum Julianus Halawa SH MH & Partners Law Firm. Pemohon menilai Pasal 304 KUHD belum memberikan kepastian hukum karena tidak mengatur ketentuan klaim asuransi secara tegas, final, dan mengikat dalam polis.
Menurut Pemohon, ketiadaan aturan yang jelas membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk menafsirkan syarat klaim secara sepihak setelah risiko terjadi. Kondisi ini dinilai merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Dalam permohonannya, NG Kim Tjoa menegaskan bahwa klaim merupakan bagian paling krusial dalam perjanjian asuransi. Namun dalam praktik, hak klaim konsumen kerap baru ditentukan setelah peristiwa yang dipertanggungkan terjadi, bukan sejak awal perjanjian ditandatangani.
Permohonan uji materi ini berangkat dari pengalaman pribadi Pemohon sebagai penerima manfaat asuransi jiwa. Setelah tertanggung meninggal dunia, Pemohon mengajukan klaim sesuai polis. Namun, perusahaan asuransi justru meminta dokumen tambahan yang tidak tercantum dalam perjanjian.
PT Prudential Life Assurance, misalnya, meminta salinan akta tanah milik Pemohon. Sementara PT Panin Dai-ichi Life mensyaratkan surat keterangan dari kepolisian tingkat Polsek. Pemohon menilai kedua persyaratan tersebut tidak relevan dengan peristiwa meninggalnya tertanggung dan tidak pernah disepakati sebelumnya.
Pemohon menilai praktik tersebut mencerminkan lemahnya pengaturan hukum asuransi. Pasal 304 KUHD hanya mengatur unsur administratif polis, seperti identitas para pihak, masa pertanggungan, nilai pertanggungan, dan besaran premi, tanpa mengatur syarat klaim secara rinci dan mengikat.
Akibatnya, perusahaan asuransi memiliki ruang untuk menambahkan ketentuan klaim di luar perjanjian awal, sehingga menempatkan konsumen pada posisi lemah dan menimbulkan ketidakpastian hukum saat klaim diajukan.
Dalam dalil permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 terkait perlindungan harta benda. Premi yang dibayarkan tertanggung dianggap sebagai pengorbanan ekonomi yang seharusnya dijamin realisasinya secara hukum.
Melalui uji materi ini, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim secara final dan tidak dapat diubah atau ditambah secara sepihak.
Jika dikabulkan, putusan tersebut diharapkan menjadi pijakan perbaikan sistem klaim asuransi nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi jutaan pemegang polis dan penerima manfaat asuransi di Indonesia. red
