KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menurunkan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Batuceper untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas pesta minuman keras (miras) dan praktik prostitusi di wilayah Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Penindakan tersebut merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi pesta miras dan prostitusi yang dinilai meresahkan. Petugas sudah diterjunkan ke lokasi dan kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ghufron, Kamis (15/1/2025).

Ia menegaskan, Pemkot Tangerang akan meningkatkan pengawasan secara berkelanjutan guna mencegah aktivitas serupa terulang dan menjaga ketertiban lingkungan.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol minuman beralkohol dari lokasi yang dilaporkan. Selanjutnya, temuan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut, bersamaan dengan penguatan pengawasan di lingkungan setempat.

Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan. abdul

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *