sinargunung.com, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kepada lima ahli waris penerima manfaat, yang terdiri dari guru ngaji serta perangkat RT dan RW.
Masing-masing penerima mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dalam acara Pengajian Rutin Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Aula Kecamatan Tangerang, Selasa (23/9/2025).
“Ini bukti nyata komitmen Pemkot dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat ketika bekerja maupun beraktivitas,” ujar Sachrudin.
Hingga kini, total santunan JKM yang sudah disalurkan Pemkot Tangerang bersama BPJSTK tercatat lebih dari Rp800 miliar.
Menurut Sachrudin, sinergi pemerintah dan BPJSTK tidak hanya bermanfaat bagi penerima santunan, tetapi juga memberi ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan. “Dengan perlindungan ini, masyarakat bisa lebih tenang dalam mencari nafkah,” tambahnya.
Selain JKM, Pemkot juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp46 juta lebih kepada seorang pegawai kecamatan yang mengalami musibah saat bertugas.
“Para pegawai yang bekerja untuk melayani masyarakat harus mendapatkan perhatian dan jaminan perlindungan. Itu bagian dari tanggung jawab pemerintah,” tegas Sachrudin. red