sinargunung.com, Kota Tangerang | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyalurkan santunan kematian senilai total Rp1,57 miliar kepada keluarga kurang mampu sepanjang tahun 2025. Bantuan ini diberikan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa hingga September 2025 tercatat sebanyak 524 keluarga penerima manfaat yang masing-masing memperoleh santunan Rp3 juta. Bantuan ini ditujukan bagi warga miskin yang kehilangan anggota keluarga, khususnya tulang punggung keluarga.
“Program ini hadir untuk meringankan beban keluarga yang sedang berduka. Pemerintah ingin memastikan mereka tidak menghadapi masa sulit itu sendirian,” kata Mulyani, Kamis (25/9/2025).
Santunan hanya diberikan kepada warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memenuhi kriteria keluarga miskin tertentu. Permohonan bisa diajukan melalui Wali Kota dan disampaikan ke Dinsos paling lambat 40 hari kerja sejak tanggal kematian.
Meski bersifat bantuan, Mulyani menegaskan ada ketentuan yang harus dipatuhi. Santunan tidak berlaku untuk kasus kematian akibat bunuh diri, eksekusi hukuman mati, tindak pidana dengan hukuman di atas satu tahun, penyalahgunaan narkoba, maupun bencana alam.
Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus memperluas program bantuan sosial yang pro rakyat. “Kami tidak hanya fokus membangun infrastruktur, tapi juga menumbuhkan rasa kemanusiaan,” ujarnya. red