sinargunung.com, Kota Tangerang | Pemerintah Kota menggelar kegiatan Sosialisasi Verifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Sudimara Pinang mulai 20 Oktober 2025. Kegiatan ini akan berlangsung selama 12 hari ke depan dan diikuti oleh petugas kelurahan, perangkat RT/RW, serta masyarakat setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya verifikasi data objek dan subjek PBB-P2, sekaligus memastikan keakuratan data pajak yang menjadi dasar penerimaan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak yang akurat dan transparan.

“Melalui kegiatan verifikasi ini, kami ingin memastikan bahwa data PBB-P2 di lapangan benar-benar sesuai dengan kondisi riil. Dengan begitu, masyarakat tidak dirugikan dan pemerintah dapat mengelola pajak dengan lebih efektif,” ujar Kiki.

Ia juga menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses verifikasi tersebut. Masyarakat diharapkan proaktif memberikan informasi apabila terdapat perubahan data tanah atau bangunan yang belum tercatat.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk mewujudkan tata kelola pajak daerah yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan, serta mendukung peningkatan pelayanan publik di wilayah Sudimara Pinang dan sekitarnya. Adv

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *