KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/3/2026).
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat dari pemerintah pusat dan daerah, di antaranya Andra Soni selaku Gubernur Banten, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, jajaran kejaksaan, pemerintah daerah, serta anggota BPD dari seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pengangkatan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid sebagai Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan desa. BPD menjadi representasi masyarakat sekaligus mitra kepala desa dalam menjalankan pemerintahan.
Menurutnya, kolaborasi antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sangat penting untuk memastikan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
“Sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat berjalan dengan optimal,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten, serta seluruh jajaran kejaksaan yang telah memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa melalui program Jaga Desa.
Menurutnya, pendampingan tersebut memberikan rasa aman dan ketenangan bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa program Jaksa Garda Desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Ia menilai aparatur desa kerap menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan anggaran serta administrasi pemerintahan, sehingga pendampingan hukum dari kejaksaan menjadi sangat penting.
“Kehadiran Jaksa Garda Desa bukan hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan diri aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Andra Soni.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengungkapkan bahwa Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah pertama yang dijadikan lokasi uji coba penerapan aplikasi Jaga Desa.
Menurutnya, hasil penerapan program tersebut cukup positif karena mampu memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan desa.
“Pertama kali program penerapan aplikasi Jaga Desa saya uji coba di Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah dengan konsolidasi yang baik antara kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa di sini tidak ada,” ujarnya.
Ke depan, pengawasan tata kelola desa akan semakin diperkuat dengan melibatkan BPD sebagai mitra dalam melakukan monitoring pembangunan desa.
Ia menegaskan bahwa pemberdayaan BPD bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, serta kejaksaan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
