Kota Tangerang || sinargunung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar Pekan Panutan Pajak dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Februari 2026.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, Pekan Panutan Pajak menjadi momentum untuk mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menegaskan, jajaran pimpinan daerah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi contoh dalam membayar dan melaporkan pajak.
“Kami masih membuka program relaksasi pajak dan kini menggelar Pekan Panutan Pajak. Kami mengajak seluruh ASN untuk menunaikan kewajiban pajaknya sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat,” ujar Sachrudin di Plaza Puspem Kota Tangerang, Senin (9/2/2026).
Pelaksanaan Pekan Panutan Pajak dipusatkan di Plaza Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang dan serentak digelar di 13 kecamatan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menyebut kegiatan ini ditargetkan mampu mendongkrak penerimaan pajak pada Triwulan I 2026. Pemkot memperkirakan potensi penerimaan dari kegiatan tersebut mencapai Rp1 miliar.
“Kami membuka gerai pelayanan pajak di kantor maupun di sejumlah titik di seluruh kecamatan. Pembayaran juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara digital melalui platform e-commerce,” kata Kiki.
Ia menambahkan, setelah Pekan Panutan Pajak berakhir, Bapenda akan melanjutkan pelayanan jemput bola dengan membuka gerai pajak secara bergilir di kawasan permukiman warga.
Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga masih memberikan keringanan melalui program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka HUT ke-33 Kota Tangerang. Program tersebut berlaku sejak 19 Januari hingga 31 Maret 2026.
Dengan berbagai kemudahan dan insentif yang diberikan, Pemkot Tangerang berharap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dapat tercapai optimal di awal tahun 2026.
