TANGERANG, sinargunung.com — Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kualitas pelayanan sekaligus memastikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi sesuai ketentuan.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman memeriksa sejumlah aspek penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk pelaksanaan tugas petugas serta sistem pelaporan yang berjalan di dalam lapas.
Perhatian juga diarahkan pada berbagai layanan yang menjadi hak WBP. Di antaranya layanan integrasi, penyediaan makanan, pelayanan kesehatan, fasilitas ibadah, Wartelsuspas hingga mekanisme pengaduan.
Selain mengecek fasilitas dan prosedur pelayanan, Ombudsman memastikan layanan diberikan secara setara kepada seluruh WBP tanpa membedakan latar belakang maupun status mereka.
Para WBP juga mendapatkan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana. Sosialisasi tersebut bertujuan agar warga binaan memahami hak yang dapat diperoleh serta mengetahui prosedur ketika membutuhkan layanan atau menyampaikan pengaduan.
Pengawasan kemudian berlanjut pada program pembinaan. Ombudsman melihat kegiatan pembinaan kepribadian yang mencakup pelaksanaan ibadah bagi WBP beragama Islam, Kristen, dan Buddha.
Sementara dalam pembinaan kemandirian, Ombudsman meninjau sejumlah kegiatan keterampilan yang dijalankan warga binaan. Beberapa di antaranya berupa produksi batik tulis, kerajinan tangan, kegiatan bengkel kerja, bordir dan seni lukis.
Layanan integrasi juga menjadi bagian yang diperiksa. Ombudsman meninjau mekanisme pemberian remisi, layanan self service, hingga proses pembebasan bersyarat untuk memastikan seluruh tahapan berjalan berdasarkan persyaratan dan aturan yang berlaku.
Tidak berhenti di sana, petugas Ombudsman turut melihat sejumlah fasilitas di dalam lingkungan Lapas Pemuda Tangerang. Lokasi yang ditinjau meliputi blok hunian, klinik, kantin, Posyandu Warna, Wartelsuspas serta ruang kunjungan.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman juga berdialog langsung dengan sejumlah WBP. Dialog dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pengalaman warga binaan dalam mendapatkan pelayanan serta mengikuti program pembinaan selama berada di dalam lapas.
Sidak tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pemeriksaan diharapkan dapat mendorong pengelolaan layanan pemasyarakatan yang semakin terbuka, akuntabel dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada WBP dengan mengedepankan prinsip kesetaraan, transparansi dan penghormatan terhadap hak warga binaan.
Dengan pengawasan dan koordinasi berbagai pihak, pelayanan pemasyarakatan diharapkan semakin baik serta mampu memberikan layanan yang profesional, humanis dan bebas dari perlakuan diskriminatif. red

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan