JAKARTA || sinargunung.com – Wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di Indonesia bukanlah hal baru. Aspirasi ini sudah lama muncul sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun hingga kini, harapan tersebut masih belum menemui kejelasan.
Salah satu penyebab utamanya adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014. Awalnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja daerah hasil pemekaran. Namun dalam praktiknya, moratorium yang berlangsung lama justru menimbulkan masalah baru, terutama terkait kepastian hukum dan rasa keadilan bagi daerah yang sudah memenuhi syarat.
Secara aturan, pembentukan daerah otonom baru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pemekaran daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan. Artinya, ada ukuran yang jelas untuk menentukan kelayakan suatu daerah.
Namun, ketika moratorium diberlakukan tanpa batas waktu yang pasti, aturan tersebut menjadi tidak berjalan efektif. Daerah yang sudah berusaha memenuhi semua persyaratan tetap tidak bisa melanjutkan proses karena tidak adanya mekanisme yang jelas dan transparan.
Dari sisi hukum, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Dalam negara hukum, kebijakan seharusnya jelas, konsisten, dan bisa diprediksi. Jika moratorium terus berlanjut tanpa arah yang pasti, maka yang muncul justru ketidakpastian yang merugikan daerah.
Selain itu, kebijakan moratorium yang berlaku untuk semua daerah juga menimbulkan persoalan keadilan. Tidak semua daerah hasil pemekaran memiliki kinerja buruk. Namun, semua usulan tetap ditunda tanpa melihat kondisi masing-masing daerah.
Kepulauan Nias menjadi salah satu contoh nyata. Wilayah ini memiliki potensi besar, mulai dari pariwisata, budaya, hingga kesiapan administratif. Namun potensi tersebut belum bisa berkembang maksimal karena terbentur kebijakan yang belum memberikan ruang penilaian secara objektif.
Pemerintah memang berhak menetapkan moratorium sebagai bagian dari pengendalian. Namun kebijakan ini seharusnya dijalankan secara proporsional, dengan mekanisme yang jelas, transparan, dan berbasis indikator yang terukur.
Karena itu, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan mencabut moratorium atau menerbitkan aturan turunan yang memberikan kejelasan terkait penataan daerah dan proses pemekaran.

Menurut Anan Baeha, kebijakan moratorium yang terus berlanjut tanpa kejelasan justru mencerminkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Upaya yang sudah dilakukan untuk membuktikan bahwa Kepulauan Nias layak menjadi daerah otonom baru seolah tidak berarti ketika negara tidak memberikan kepastian. Moratorium tanpa batas waktu jelas berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai pemerintah seharusnya tidak menyamaratakan semua daerah. “Pendekatan seperti ini berisiko mengabaikan daerah yang sebenarnya sudah memenuhi syarat, baik dari sisi fiskal, administratif, maupun potensi ekonomi. Kepulauan Nias adalah contoh nyata,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah segera memberikan kepastian, baik melalui pencabutan moratorium maupun penerbitan regulasi yang lebih jelas.
Pada akhirnya, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukan hanya soal administrasi atau politik. Lebih dari itu, ini menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Selama moratorium masih tanpa arah yang jelas, harapan masyarakat Nias akan tetap berada dalam ketidakpastian, sekaligus menghambat percepatan pembangunan daerah.

Topp