sinargunung.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dialokasikan dalam APBN 2025 sebesar Rp 71 triliun. Namun fakta menunjukkan, hingga triwulan berjalan serapan anggarannya baru mencapai Rp 13 triliun.

Hal ini menimbulkan persoalan serius karena program strategis tersebut ditujukan untuk siswa PAUD hingga SMA, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai upaya menurunkan angka stunting dan memperbaiki kualitas gizi bangsa namun hingga saat ini masih terbengkalai tidak maksimal.

Sementara itu, di daerah—khususnya Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 35 kabupaten/kota, yayasan-yayasan sosial siap mendukung implementasi MBG melalui pembangunan dapur sehat berbasis komunitas. Sayangnya, regulasi yang berlaku saat ini belum berpihak secara maksimal kepada yayasan daerah untuk berperan sebagai mitra strategis pemerintah.

Penyerapan anggaran yang seharusnya disalurkan melalui regulasi yayasan dan atau badan hukum belum dilakukan secara maksimal oleh Badan Gizi Nasional sebagai otoritas yang diberikan wewenang penuh oleh pemerintah pusat.

Kedudukan APBN Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN ditetapkan setiap tahun sebagai instrumen utama pembangunan nasional. Alokasi Rp 71 triliun untuk MBG sudah sah dan mengikat sebagai belanja negara yang harus direalisasikan.

Keterlambatan serapan anggaran berpotensi menimbulkan inefisiensi dan tidak tercapainya tujuan konstitusional dalam pemenuhan hak dasar masyarakat atas gizi yang layak. Peran Yayasan Menurut UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yayasan berhak ikut serta dalam kegiatan sosial kemasyarakatan sepanjang sesuai dengan maksud dan tujuannya. Dengan demikian, yayasan daerah dapat secara hukum menjadi mitra pelaksana program MBG melalui mekanisme hibah/bansos dari APBN maupun kerja sama pemerintah dengan non-pemerintah.

Kekosongan Regulasi Teknis
Saat ini, skema regulasi lebih banyak mengutamakan penyaluran melalui kementerian/lembaga sehingga ruang bagi yayasan sebagai aktor pelaksana masih terbatas.
Akibatnya, alokasi besar Rp 71 triliun tidak terserap optimal, padahal terdapat kebutuhan riil dan kesiapan yayasan di daerah, khususnya Jawa Tengah, yang ingin membangun dapur sehat untuk mendukung MBG.

Asas Keadilan dan Efektivitas
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. MBG adalah pengejawantahan kewajiban konstitusional tersebut. Prinsip keadilan menuntut agar pemerintah merubah regulasi teknis sehingga yayasan daerah dapat menjadi penerima langsung alokasi anggaran melalui skema hibah/bantuan sosial yang lebih sederhana, transparan, dan terukur.

Menurut praktisi hukum Universitas Pamulang, Turnya, SH., MH, perubahan regulasi sangat dibutuhkan sesegera mungkin untuk meningkatkan efektivitas penyerapan APBN, mempercepat pembangunan dapur sehat, serta memastikan program MBG benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat di daerah.

“Pemerintah wajib melakukan evaluasi dan revisi regulasi teknis penyaluran anggaran MBG, agar tidak semata-mata tersentralisasi di tingkat kementerian, lembaga, melainkan memberi ruang bagi yayasan daerah yang kredibel untuk turut menjadi mitra pelaksana,” ujar Turnya.

Turnya menegaskan, Pemerintah perlu membuka skema khusus bagi yayasan di daerah, khususnya di Jawa Tengah, untuk memperoleh alokasi dana pembangunan dapur sehat di 35 kabupaten/kota, guna mempercepat pemerataan akses gizi.

“Dengan keterlibatan yayasan daerah, serapan APBN Rp 71 triliun dapat lebih optimal, perputaran ekonomi lokal akan semakin meningkat melalui UMKM/koperasi, dan tujuan utama program MBG yakni peningkatan kualitas gizi, penerima manfaat, serta percepatan penurunan stunting dapat tercapai,” pungkasnya.

Semoga dengan kebijakan menteri keuangan yang baru, bapak Purbaya, dapat segera merealisasikan anggaran yang dibutuhkan oleh Yayasan-yayasan daerah dalam mendukung program MBG. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *