sinargunung.com, Kota Tangerang – Aparat kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan diminta untuk mengoptimalkan pembinaan terhadap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) agar mampu menjalankan peran strategis dalam tata kelola lingkungan. Penguatan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT dan RW.

Arahan tersebut disampaikan Maryono saat memberikan pembinaan dalam kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kecamatan Karawaci, Rabu (7/1/2026).

Maryono menegaskan, RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan. Oleh karena itu, efektivitas peran RT/RW sangat bergantung pada pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh aparat kelurahan dan kecamatan.

Dalam kesempatan tersebut, ia menginstruksikan seluruh aparat wilayah, khususnya Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem), untuk secara aktif menyosialisasikan Perwal Nomor 62 Tahun 2025 kepada seluruh pengurus dan masyarakat.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Tangerang Dorong Riset Perguruan Tinggi Jadi Basis Pembangunan Daerah 

“Banyak wilayah yang saat ini telah atau akan melaksanakan pemilihan RT dan RW. Karena itu, seluruh wilayah harus memahami aturan terbaru, termasuk perubahan masa jabatan dari tiga tahun menjadi lima tahun, serta ketentuan pencalonan kembali yang diperbolehkan satu kali,” ujar Maryono.

Ia menekankan bahwa sosialisasi tidak hanya sebatas informasi, tetapi juga mencakup pemahaman menyeluruh mengenai tugas, kewenangan, mekanisme pemilihan, serta masa bakti RT dan RW sesuai regulasi yang berlaku.

“Aparat wilayah harus memastikan seluruh pengurus RT dan RW memahami dan menjalankan aturan yang ada. Pembinaan tidak cukup bersifat administratif, tetapi juga pendampingan agar fungsi RT dan RW dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Selain itu, aparat kelurahan dan kecamatan juga didorong untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperkuat regenerasi kepengurusan RT dan RW di masing-masing wilayah, guna menjaga kesinambungan pelayanan dan peran sosial kemasyarakatan.

Melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, Maryono berharap RT dan RW semakin berdaya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban lingkungan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat masyarakat.

“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, RT dan RW diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara optimal dan menjadi penggerak kemajuan lingkungan,” pungkasnya. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *