sinargunung.com, Jakarta | Kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, menegaskan bahwa kliennya bukanlah mafia tanah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, guna meluruskan tudingan yang beredar di masyarakat.
Dalam keterangannya, Hendra Karianga menegaskan bahwa Andi Baso Matutu memiliki hak kepemilikan tanah berdasarkan hak adat Sulawesi. Hak ini merupakan hak milik yang kuat dan sah secara hukum, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.
“Kami ingin meluruskan bahwa klien kami, Andi Baso Matutu, bukan mafia tanah. Justru mereka yang menuding klien kami adalah pihak yang sebenarnya bermain dalam praktik mafia tanah,” ujar Hendra Karianga.
Hendra Karianga menjelaskan bahwa Andi Baso Matutu telah melalui berbagai tahapan hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan tanahnya. Perjuangan hukum ini dimulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, yang pada akhirnya mengukuhkan status kepemilikan tanah tersebut.
“Proses hukum ini sudah berlangsung melalui berbagai tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Bahkan, peninjauan kembali yang kedua pun telah memutuskan bahwa klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut,” tambahnya.
Pada Kamis (13/2), Pengadilan Negeri Makassar telah melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah beserta bangunan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Eksekusi ini merupakan implementasi dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Berikut adalah daftar putusan hukum yang menguatkan hak kepemilikan Andi Baso Matutu:
Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 49/Pdt.G/2018/PN Mks. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 3/PDT/2019/PT MKS. Putusan Mahkamah Agung No. 2106 K/Pdt/2020 dalam pemeriksaan kasasi. Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No. 1133 PK/PJ/2023. Penetapan eksekusi No. 05 EKS/2021/PN Mks jo. No. 49/Pdt.G/2018/PN Mks.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, beberapa pihak mencoba mengajukan perlawanan hukum, termasuk perkara No. 234/Pdt.Bth/2022/PN Mks dan No. 235/Pdt.Bth/2022/PN Mks. Namun, Pengadilan Negeri Makassar menolak seluruh perlawanan tersebut. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan banding No. 35/PDT/2024/PT MKS dan No. 110/PDT/2023/PT MKS.
Kuasa hukum Andi Baso Matutu menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut Hendra Karianga, eksekusi ini bertujuan untuk:
-Mewujudkan keadilan hukum bagi pencari keadilan. Mewujudkan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Mewujudkan kemanfaatan hukum bagi pencari keadilan.
Selain itu, eksekusi ini juga merupakan bentuk penegakan marwah pengadilan sebagai lembaga yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Law Office Hendra Karianga & Associate menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung kelancaran eksekusi ini, antara lain:
Pengadilan Negeri Makassar atas pelaksanaan eksekusi. Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar. TNI, khususnya Panglima Kodam XIV/Hasanuddin dan Komandan Kodim 1408/Makassar.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan keadilan hukum dapat ditegakkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap ini, sehingga tidak ada lagi polemik di kemudian hari,” tutup Hendra Karianga. (Ror)
