sinargunung.com, Kota Tangerang – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menuai sorotan. Pasalnya, perkara yang dilaporkan sejak September 2025 tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan.
Kasus pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh terlapor berinisial B terhadap korban berinisial PB, yang peristiwanya terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, beberapa bulan lalu. Namun hingga saat ini, proses hukum disebut masih berhenti pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum korban dari YNN LawFirm, Yanto Nelson Nale, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Unit PPA Polresta Tangerang. Ia menyebut, laporan polisi dengan nomor LP/B/915/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 19 September 2025, belum juga naik ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan perspektif hukum acara pidana dan peraturan kepolisian terkait penyidikan tindak pidana, seharusnya dalam kurun waktu dua bulan laporan tersebut sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Nelson kepada wartawan.
Nelson menjelaskan, secara normatif tahapan penyelidikan tidaklah rumit. Ia merujuk pada Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mendefinisikan penyelidikan sebagai rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan atau tidak.
“Peristiwa pidananya jelas. Unsur-unsur hukumnya ada. Maka menjadi tanda tanya besar, apa yang menyebabkan perkara ini berlarut-larut di tahap penyelidikan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, YNN LawFirm meminta perhatian serius dari pimpinan kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda Banten, hingga Kapolresta Tangerang, untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Korban dan keluarganya hingga saat ini terus menanyakan kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai keadilan terhambat karena lemahnya pengawasan terhadap proses penyelidikan,” tegas Nelson.
Ia juga menyinggung Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 37, yang secara tegas mengatur kewajiban atasan penyidik dalam mengawasi setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan proses berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum.
“Dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan perkara ini ke Polda Banten apabila tidak ada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Kami meminta Kasatreskrim, KBO Reskrim, dan Kapolresta Tangerang untuk benar-benar mengontrol proses penanganan perkara ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nelson mengungkapkan kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Korban disebut mengalami trauma psikologis berat hingga sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya. Sementara itu, terduga pelaku masih bebas berkeliaran tanpa adanya penahanan.
“Ini kasus serius yang membutuhkan atensi penuh dari Polri. Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum. Jika itu tidak diwujudkan, maka tujuan hukum tidak akan pernah tercapai,” pungkas Nelson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit PPA Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut. red
