TANGSEL || sinargunung.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pemantauan keamanan pangan di Pasar Modern BSD, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan produk makanan yang beredar di pasar aman dikonsumsi masyarakat. Dalam kunjungan itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turut mendampingi rombongan Komisi IX DPR RI.
Pilar menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi IX DPR RI yang melakukan pengawasan langsung terhadap kondisi pasar sekaligus mengecek produk pangan yang dijual kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah mengunjungi Pasar Modern BSD untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi pasar dan produk yang dijual. Mudah-mudahan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini dapat terus berlanjut,” ujar Pilar.
Ia menegaskan, pengawasan keamanan pangan menjadi langkah penting agar masyarakat mendapatkan produk makanan yang aman, sehat, dan layak konsumsi.
Selain melakukan pengawasan pangan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga terus mendorong pedagang dan pekerja pasar agar memiliki perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus mendorong para pedagang dan pekerja di pasar modern agar memiliki jaminan kesehatan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pilar berharap pada kunjungan berikutnya jumlah pedagang dan pekerja pasar yang terdaftar sebagai peserta BPJS semakin meningkat, sehingga perlindungan sosial bagi pelaku usaha kecil dapat lebih merata.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut tim melakukan pengambilan sampel terhadap sejumlah produk pangan yang dijual di pasar.
“Hari ini kami melakukan uji sampel dari beberapa produk yang dijual di sini dan menemukan sebagian kecil yang mengandung bahan berbahaya seperti rhodamin B. Zat tersebut ditemukan pada kerupuk dan zat cina,” ujar Charles.
Ia menjelaskan, Rhodamin B merupakan zat pewarna yang biasanya digunakan dalam industri tekstil, kertas, dan cat. Penggunaan zat ini pada makanan dilarang karena dapat membahayakan kesehatan.
Charles berharap kegiatan pengawasan dan pengambilan sampel produk pangan dapat terus dilakukan secara rutin oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.
“Ke depan kami berharap kegiatan sampling dan pengecekan dilakukan secara berkala agar masyarakat Tangerang Selatan dapat mengonsumsi bahan pangan yang aman,” tutupnya.
