sinargunung.com, Kota Tangerang | Donasi dukungan dalam aksi damai Peduli Palestina yang digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang pada Minggu 20 April 2025 terus berdatangan. Tercatat, jumlah donasi terkumpul hingga 21 April 2025 sore mencapai Rp 553 juta atau setengah Milyar lebih.

Turidi Susanto Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang selaku Ketua Pelaksana aksi damai Palestina Menyampaikan sejak acara dilaksanakan hingga 21 April 2025 pukul 15:03 WIB donasi terkumpul RP. 553.874.810.

“Alhamdulillah 21 April 2025 Jam 15.03 WIB donasi untuk Palestina terkumpul Rp. 553.874.810 dari Aksi damai mendukung kemerdekaan Palestina yang dilakukan Minggu 20 April 2025 di Taman Elektrik Kota Tangerang diikuti oleh ribuan masa dari berbagai elemen masyarakat, ragam ekspresi masyarakat ditunjukkan dalam aksi tersebut. dikutip dari media cibernewsnasional.

Ajis Pramuji Ketua DPD LSM Gias Kota Tangerang Menyoroti kegiatan Galang dana palestina yang digagas oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Tangerang yang di pimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD kota Tangerang sebagai ketua koordinator aksi.

penggalangan dana yang dilakukan untuk Palestina dan yang digagas oleh MUI kota Tangerang yang melibatkan elemen masyarakat dan juga sponsor tetap dan tidak tetap sebagai Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

dalam sorotannya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan wajib di awasi untuk memastikan apakah dalam Galang dana tersebut memiliki izin dari pihak berwenang karena sangat dibutuhkan untuk memastikan uang atau barang yang terkumpul disalurkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya, juga untuk meminimalisasi terjadinya penyelewengan. Ujarnya di sekretariat GIAS Selasa 22 April 2025.

Tambahnya ada 3 jenis sanksi yang mungkin diterima penyelenggara PUB tak berizin. “Di dalam permensos 8/2021, ada dua sanksi, ada sanksi administratif, ada juga sanksi pidana, Bahkan lebih ekstrem di UU 9/1961, bagi penyelenggara PUB yang tidak berizin, ini yang paling ekstrem, itu uangnya bisa disita oleh negara atas dasar UU Nomor 8 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021, ungkapnya.

Ajis juga katakan kami meminta kepada panitia yang terlibat agar bisa menginformasikan sumber hasil keuangan dan barang Galang dana Palestine tersebut dalam rincian yang tranparansi atas dasar undang undang Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 hak warga negara untuk memperoleh informas. Tutupnya. (Aman)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *