JAKARTA || sinargunung.com, Kuasa hukum NG Kim Tjoa melaporkan sejumlah oknum personel Polsek Danau Paris, Provinsi Aceh, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan ketidaktertiban administrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) yang berdampak serius hingga menyeret klien mereka ke proses pidana.
Laporan itu disampaikan kuasa hukum NG Kim Tjoa, Julianus Halawa, S.H., M.H., bersama Eliadi dari Kantor Hukum El Law Firm kepada awak media usai melaporkan perkara tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Hari ini kami secara resmi melaporkan sejumlah oknum personel Polsek Danau Paris ke Propam Mabes Polri terkait dugaan ketidaktertiban administrasi,” ujar Julianus.
Julianus menjelaskan, persoalan bermula pada Februari 2025 saat kliennya melaporkan peristiwa meninggalnya sang istri, almarhumah Yuliana, akibat gigitan ular ke Polsek Danau Paris. Laporan tersebut dibuat untuk memenuhi persyaratan klaim asuransi.
“Pada 25 Februari 2025, klien kami datang ke Polsek Danau Paris, membuat laporan, dan menerima SKTBL dengan membawa beberapa saksi,” katanya.
SKTBL tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung klaim asuransi ke PT Panin Dai-ichi Life dan PT Prudential Life Assurance. Namun, beberapa bulan berselang, surat itu justru dipersoalkan dan menjadi dasar pelaporan pidana terhadap NG Kim Tjoa.
“Surat yang diterbitkan oleh Polsek Danau Paris tersebut kemudian dianggap palsu, sehingga klien kami dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Prudential Life Assurance. Sampai saat ini perkaranya masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Julianus.
Kuasa hukum menegaskan bahwa SKTBL tersebut secara faktual memang diterbitkan oleh Polsek Danau Paris. Fakta itu terungkap dalam pertemuan langsung di Mapolsek Danau Paris pada 5 Januari 2026.
“Dalam pertemuan itu, para personel Polsek mengakui bahwa klien kami benar datang dan dilakukan koordinasi terkait penerbitan surat tersebut,” ujarnya.
Pertemuan tersebut dihadiri Kapolsek Danau Paris Iptu Rahman, S.H., Aipda B. Sembiring, Bripka Andi Syahputra, serta sejumlah personel lainnya. Aipda B. Sembiring juga mengakui keterlibatannya dalam proses penerbitan SKTBL tersebut.
“Surat itu diserahkan langsung kepada klien kami dan pengakuan itu disampaikan oleh yang bersangkutan sendiri,” kata Julianus.
Meski diakui secara lisan, Polsek Danau Paris disebut menolak memberikan keterangan tertulis yang menyatakan bahwa SKTBL tersebut benar berasal dari institusi mereka.
“Ini yang kami nilai janggal. Secara lisan diakui, tetapi secara tertulis Polsek menyatakan tidak bisa mengeluarkan surat klarifikasi,” tegasnya.
Akibat ketidaktertiban administrasi tersebut, kliennya justru berada dalam posisi sebagai terlapor pidana. Kuasa hukum menilai kondisi ini menimbulkan kerugian serius, baik secara hukum maupun psikologis.
“Dengan ketidaktertiban administrasi seperti ini, siapa pun bisa menjadi korban. Karena itu kami meminta Propam Mabes Polri segera menindak tegas oknum anggota yang terlibat,” ujarnya.
Selain melapor ke Propam Mabes Polri, pihaknya juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Tim Reformasi Polri. Mereka juga berencana mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Menteri Hak Asasi Manusia RI.
“Kami menilai rangkaian peristiwa ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan hak atas perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” pungkas Julianus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Danau Paris maupun Mabes Polri terkait laporan tersebut. Red
