sinargunung.com, Tangerang Selatan –  Kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah milik warga Perumahan Aster 3, Megawati Marbun, kembali mencuat setelah dua tahun tanpa perkembangan berarti. Korban bersama pendamping hukumnya, Firnus Gulo, S.H, meminta Polres Tangerang Selatan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat pada 3 Juli 2023 dengan Nomor: TBL/B/1325/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Perkara ini berawal pada Mei 2022 ketika Megawati hendak bekerja sama untuk pengajuan pinjaman bank. SHM rumahnya dititipkan kepada Siti Hayani alias Yuyun di Kantor Notaris Nindya Yulianthi, SH., M.Kn., Gading Serpong. Namun, tanpa sepengetahuan korban, dokumen tersebut berpindah tangan dan dikabarkan berada pada terduga pelaku Djehan Aisah Oktaviani.

Hingga Juli 2023, kerja sama yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban yang merasa dirugikan dan kehilangan kendali atas sertifikat rumahnya kemudian melapor ke kepolisian. Meski demikian, hingga kini perkara tersebut diduga belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Megawati menyebut kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta, termasuk kerugian finansial, beban fisik, dan tekanan psikologis yang dirasakan selama tiga tahun proses yang tidak pasti.

Di sisi lain, Siti Hayani alias Yuyun—yang sebelumnya ikut terseret dalam laporan—kini mengaku sebagai korban dan menyatakan kesediaannya hadir sebagai saksi untuk menjelaskan alur dugaan penggelapan sertifikat tersebut.

Pendamping hukum korban, Firnus Gulo, menegaskan komitmennya mengawal perkara hingga tuntas.

“Kami serius menempuh jalur hukum. Ada dugaan kuat tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana Pasal 372 dan 378 KUHP. Kasus ini berjalan terlalu lama tanpa kejelasan, padahal korban berhak mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Megawati Marbun berharap pihak kepolisian segera memberikan atensi serius dan mempercepat proses penyidikan agar haknya atas SHM rumah tersebut dapat dipulihkan. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *