sinargunung.com, Kota ‎Tangerang – Kasatpol PP terkesan tebang pilih dalam penindakan bangunan tanpa ada solusi yang signifikan seperti bangunan gardu PLN di daerah jalan raya Hasyim Ashari Cipondoh Tangerang yang sudah segel oleh Satpol-PP Kota Tangerang.

‎Bangunan yang sudah memiliki izin PBG akan tetapi lain halnya dengan bangunan gardu PLN yang melanggar KDB sehingga di segel dan diminta untuk dipindahkan bangunan tersebut

‎Reja salah satu pejabat perusahaan tersebut ketika ditanya keberadaan segelan tersebut beliau mengatakan karena sudah ada ijin dari Kasatpol PP sehingga bangunan tersebut kami bongkar dan kami pindahan ke belakang kata Reja (Senen 15/12/2025)

‎Pembongkaran tersebut sudah dilaporkan ke kantor Pusat dan sudah ijin dari dinas terkait seperti Satpol-PP Kota Tangerang dan terkait plang segel nya kami simpan di kantor Pusat tutupnya

‎Dan selain dapat ijin juga ada video nya juga dan kami laporkan sampai resmi ada ijin nya pada bulan November lalu

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *