JAKARTA, sinargunung.com — JPB Law Firm mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Pusat yang telah memeriksa Faridha Wagea sebagai saksi korban dalam laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Apresiasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum Faridha Wagea yang terdiri atas Paskalis Pardosi, S.H., M.H., Soleman Frans Lubis, S.H., dan Firnus Gulo, S.H. Mereka berharap penyidik terus mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kerja sama bisnis tanam padi dan kapal cumi.

Tim kuasa hukum menilai, pemeriksaan terhadap saksi korban menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut. Mereka meminta penyidik menelusuri percakapan mengenai tawaran kerja sama bisnis, bukti transfer dana ke rekening atas nama terlapor, serta realisasi usaha yang dijanjikan.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan pemeriksaan saksi korban. Kami berharap proses selanjutnya berjalan profesional dan seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh, termasuk memastikan di mana lokasi bisnis tanam padi dan kapal cumi tersebut serta bagaimana realisasi usahanya,” ujar tim kuasa hukum JPB Law Firm.

Menurut mereka, penelusuran lokasi usaha, pelaksanaan kegiatan bisnis, dan pihak-pihak yang terlibat diperlukan untuk memperjelas duduk perkara. Penyidik juga diharapkan memeriksa aliran dana dan mencocokkannya dengan keterangan para pihak serta dokumen pendukung yang tersedia.

Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1877/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juni 2026.

JPB Law Firm menyatakan akan terus mendampingi Faridha Wagea selama proses hukum berlangsung. Tim kuasa hukum juga menegaskan pentingnya penanganan perkara secara transparan, objektif, dan profesional agar fakta hukum dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melaporkan.

Hingga informasi ini disusun, uraian mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih merujuk pada keterangan tim kuasa hukum. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Red