JAKARTA || sinargunung.com – Pemerintah mengerahkan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pasokan pangan aman, cukup, serta harga tetap terkendali, sekaligus mencegah penimbunan dan praktik permainan harga.
Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas. Rakor digelar di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Rabu (4/2/2026).
Rapat koordinasi dihadiri pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Irham Waroihan, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani, serta Deputi I Kantor Staf Presiden I Gusti Ketut Astawa selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber. Rakor juga diikuti perwakilan Kemendagri, Kemendag, pemerintah daerah, serta Satgas Pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara luring maupun daring.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelar Bapanas pada 22 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor guna menjaga stabilitas pangan menjelang HBKN.
Pengawasan Harga dari Hulu ke Hilir
Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan Satgas Saber dibentuk untuk memastikan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan, baik di tingkat produsen maupun konsumen.
Selain pengendalian harga, Satgas juga bertugas mengawasi keamanan dan mutu pangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern.
“Kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi HET, HPP, dan HAP. Termasuk memastikan distributor tidak memainkan harga di tingkat hilir,” tegas Ketut Astawa.
Adapun komoditas yang diawasi meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, hingga gula konsumsi. Satgas Saber ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026.
Stok Beras Melimpah, Harga Diminta Tetap Sesuai HET
Sementara itu, Sestama Bapanas Sarwo Edhy menegaskan kondisi stok pangan nasional, khususnya beras, dalam keadaan aman. Saat ini Indonesia telah mencapai swasembada beras dengan stok sekitar 3,4 juta ton.
“Dengan stok yang mencukupi, tidak ada alasan harga beras dijual di atas HET. Saat ini tidak ada impor beras. Yang perlu dijaga adalah stabilitas harga dan inflasi,” ujar Sarwo Edhy.
Ia juga meminta Satgas aktif melakukan pemantauan di pasar tradisional maupun ritel modern, sekaligus mewaspadai potensi pelanggaran keamanan pangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Evaluasi Satgas 2025, Pengawasan Diperkuat
Satgas Saber 2026 merupakan kelanjutan dari Satgas Pengendalian Harga Beras 2025. Sepanjang 2025, Satgas telah melakukan 45.715 kegiatan pemantauan dan mengeluarkan 987 teguran tertulis kepada pelaku usaha. Hasilnya, harga beras medium dan premium berhasil ditekan hingga sesuai HET pada Desember 2025.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat, Satgas juga membuka layanan pengaduan melalui hotline WhatsApp di nomor 0853-8545-0833.
Penindakan Hukum Jadi Opsi Terakhir
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengapresiasi kinerja Satgas sebelumnya dan menegaskan bahwa Satgas Saber 2026 memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi masyarakat.
“Tujuan utama Satgas adalah menjaga keamanan, mutu, dan stabilitas harga pangan menjelang HBKN. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir, namun akan dilakukan secara tegas jika ditemukan pelanggaran serius,” ujarnya.
Pengawasan akan dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif dengan tetap mengedepankan prinsip humanis dan proporsional.
Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjual pangan di atas HET.
“Ini perintah Presiden. Harga harus stabil dan tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Jika masih melanggar, Satgas Pangan Polri akan bertindak,” tegas Amran.
Dengan penguatan Satgas Saber, pemerintah memastikan stabilitas pangan nasional tetap terjaga, harga terjangkau, serta masyarakat terlindungi selama rangkaian HBKN 2026.
