Kota Tangerang || sinargunung.com – Kerusakan Jalan Rasuna Said di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi sorotan warga. Ruas jalan yang sebelumnya ramai dilalui kendaraan roda dua dan angkutan umum itu kini mulai pecah dan berlubang, diduga akibat tingginya intensitas truk proyek pengangkut tanah yang hilir mudik setiap hari.
Pantauan di lapangan, sejumlah titik aspal terlihat retak hingga berlubang. Kondisi tersebut dinilai membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas di jalur yang relatif sempit namun padat kendaraan.
Tak hanya truk tanah, kendaraan berat seperti mobil molen (jayamix) bermuatan besar juga kerap melintas. Saat berpapasan di jam sibuk, kendaraan besar itu memicu kemacetan dan memperparah kerusakan jalan.
“Setiap hari truk tanah lewat, berat dan sering kebut-kebutan. Sekarang jalan banyak yang berlubang,” ujar Jaja, pengendara roda dua yang rutin melintas di lokasi.
Menurut warga, persoalan ini bukan hanya soal beban kendaraan, tetapi juga perilaku sopir truk yang dinilai kerap ugal-ugalan di jalan sempit. Material tanah yang tercecer di badan jalan juga menyebabkan debu, kotoran, dan mempercepat kerusakan aspal.
Ketua FWJI Tangkot, Cecep, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia menyebut kepadatan truk proyek membuat infrastruktur jalan cepat rusak dan membahayakan pengguna jalan.
“Debu, kotor, sekarang jalannya rusak. Lengkap sudah,” kata Cecep.
Ia menambahkan, sebelumnya Dinas Perhubungan telah dikonfirmasi. Namun, penindakan disebut hanya berlaku bagi truk sumbu tiga. Sementara truk pengangkut tanah yang bukan kategori tersebut dinilai sulit ditindak, meski tetap berisiko di jalan sempit dan padat.
Cecep juga menyoroti dugaan kerusakan penutup drainase akibat beban kendaraan berat. Bahkan, kendaraan molen kerap menyebabkan kemacetan panjang saat melintas.
“Kalau sesuai aturan tidak ada masalah. Yang jadi masalah kalau tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
### Soroti Kewajiban Pengembang Bangun Akses Sendiri
Cecep mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak tutup mata terhadap kondisi tersebut. Ia menilai setiap pengembang perumahan semestinya memiliki akses jalan sendiri sebelum proyek berjalan, agar tidak membebani jalan umum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk jalan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 juga menegaskan kewajiban penyediaan sarana dan prasarana yang layak dalam pembangunan perumahan.
Dalam aturan tersebut, pengembang tidak diperkenankan serta-merta mengandalkan jalan umum yang berpotensi rusak akibat aktivitas proyek. Penggunaan jalan umum untuk kepentingan komersial tanpa pengaturan yang jelas dapat menimbulkan pelanggaran dan gangguan lalu lintas.
Warga pun meminta pembatasan jam operasional truk, terutama saat hujan. Mereka juga mendesak agar kendaraan proyek wajib membersihkan roda sebelum keluar ke jalan raya dan menutup muatan dengan terpal.
“Kalau hujan seharusnya tidak operasional. Kalau mau keluar ke jalan, roda harus disemprot supaya jalan tetap bersih, dan muatan wajib ditutup terpal,” ujar Cecep.
Ia berharap ada langkah tegas dari Pemkot Tangerang agar Jalan Rasuna Said tidak semakin rusak dan membahayakan pengguna jalan.
“Semoga ada tindakan tegas dari pemerintah. Sekarang Jalan Rasuna Said seperti jalan di gunung,” tutupnya. red
