KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang memusnahkan 1.128 botol minuman keras (miras) hasil razia penegakan aturan daerah, Sabtu (28/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang.
Pemusnahan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, ribuan botol miras itu merupakan barang bukti hasil operasi dan razia yang dilakukan secara berkelanjutan sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.
“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan perda selama satu tahun terakhir. Seluruh barang bukti hari ini kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Maryono.
Sachrudin menegaskan, peredaran miras berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan lingkungan. Selain itu, konsumsi minuman beralkohol juga dinilai berdampak negatif terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, terutama bagi generasi muda.
Karena itu, Pemkot Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur terkait akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan.
“Langkah-langkah tegas, terukur, dan konsisten akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” katanya.
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras.
Menurut Sachrudin, momentum HUT ke-33 menjadi pengingat pentingnya menjaga kota tetap aman dan kondusif melalui kolaborasi semua pihak.
“Di usia ke-33 ini, mari rayakan Kota Tangerang dengan kegiatan positif dan semangat kebersamaan. Kota ini adalah rumah bersama yang harus kita jaga agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujarnya.
