Jakarta || sinargunung.com – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimanfaatkan oleh praktisi hukum, akademisi, dan insan pers untuk menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Revisi dinilai mendesak agar regulasi pers mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi serta tantangan dunia jurnalistik modern.

Praktisi Pers dan Hukum, Turnya, S.H., M.H., menilai Undang-Undang Pers yang berlaku saat ini lahir lebih dari dua dekade lalu, tepatnya pada masa awal reformasi. Sementara itu, lanskap pers nasional telah berubah signifikan seiring digitalisasi media, masifnya media sosial, hingga meningkatnya disinformasi.

“Sudah tidak ada alasan untuk menunda revisi Undang-Undang Pers. Aturan yang ada saat ini tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi kekinian. Revisi harus diarahkan untuk memperkuat kemerdekaan pers, melindungi wartawan, dan menjamin keberlanjutan industri pers nasional,” kata Turnya, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan, revisi UU Pers bukan bertujuan membatasi kebebasan pers. Sebaliknya, pembaruan regulasi justru diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi insan pers dari kriminalisasi, intimidasi, serta tekanan ekonomi dan politik.

Menurut Turnya, hingga kini masih banyak wartawan yang menghadapi persoalan kesejahteraan, lemahnya perlindungan kerja, hingga ancaman hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya menjawab tantangan nyata di lapangan.

“Semangat kemerdekaan pers harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan wartawan. Negara wajib hadir melalui regulasi yang adaptif, progresif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut revisi UU Pers juga perlu mengakomodasi perkembangan ekosistem media digital, termasuk pengaturan perlindungan data, tanggung jawab platform digital, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Momentum HPN 2026 ini diharapkan menjadi titik awal bagi pemerintah dan DPR RI untuk segera memasukkan revisi UU Pers ke dalam program legislasi prioritas nasional.

“Kemajuan bangsa tidak bisa dilepaskan dari keberadaan pers yang merdeka, profesional, dan sejahtera. Karena itu, pembaruan Undang-Undang Pers merupakan kebutuhan konstitusional yang tidak bisa ditunda,” tegas Turnya.

Dengan semangat HPN 2026, seluruh elemen pers nasional diharapkan dapat bersatu mendorong lahirnya regulasi pers yang lebih progresif, guna memperkuat demokrasi, mencerdaskan masyarakat, dan mendukung kemajuan bangsa Indonesia.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *