sinargunung.com, Jakarta |Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kembali menambah daftar doktor di bidang Ilmu Pemerintahan. Kali ini, giliran Era Era Hia, mantan Wakil Bupati Nias Barat sekaligus Plt. Bupati Nias, yang resmi dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan ke-350 IPDN.

Sidang promosi doktor tersebut digelar di Kampus IPDN Jakarta, Selasa (14/10/2025), dipimpin langsung oleh Direktur Sekolah Pascasarjana IPDN, Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si.

Dalam disertasinya yang berjudul “Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kondisi Darurat di Provinsi Banten”, Era Era Hia berhasil mempertahankan hasil penelitiannya di hadapan tim penguji yang terdiri dari para guru besar IPDN dan penguji eksternal. Ia mendapat bimbingan dari Prof. Dr. Drs. Khasan Effendy, M.Pd sebagai promotor, serta Prof. Dr. H. Hadi Prabowo, MM dan Prof. Dr. Ir. Dedeh Maryani, MM sebagai co-promotor.

Usai sidang, Prof. Muhadam Labolo menyampaikan bahwa Era Era Hia dinyatakan lulus dengan predikat sangat baik dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Pemerintahan. Ia berpesan agar gelar akademik ini menjadi dorongan untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama dalam tata kelola pemerintahan yang responsif dan tanggap terhadap situasi darurat.

Era Era Hia mengungkapkan, ide penelitian ini lahir dari pengalamannya saat menjadi pimpinan daerah di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, belum banyak kajian yang secara spesifik membahas kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat, sementara regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masih belum mengatur secara rinci aspek tersebut.

Dalam temuannya, ia menjelaskan bahwa selama pandemi, pemerintah daerah menjalankan kewenangan desentralisasi fungsional, yakni kewenangan yang diberikan pemerintah pusat untuk mengelola fungsi tertentu, seperti pengendalian kesehatan masyarakat dan penanggulangan pandemi melalui kebijakan PSBB dan PPKM.

Sebagai rekomendasi, Era Era Hia mendorong pemerintah pusat dan DPR RI untuk memperkuat landasan hukum terkait kewenangan daerah saat menghadapi kondisi darurat. Ia berharap isu ini dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam bertindak cepat dan efektif di situasi krisis. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *