KABUPATEN TANGERANG,  sinargunung.com — Dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah salon kecantikan di Jalan Gelam Jaya, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindakan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang diduga meresahkan warga.

Salon Putri disebut-sebut diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung. Informasi yang dihimpun menyebutkan, komunikasi dengan calon pelanggan diduga dilakukan melalui aplikasi.

Dugaan tersebut menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa tempat usaha yang diduga menyalahgunakan kegiatan salon kecantikan masih menjadi perhatian publik, sementara tindakan penertiban yang lebih tegas belum terlihat.

Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis, Acep, saat dikonfirmasi mengatakan pihak kecamatan telah melakukan sejumlah langkah sesuai kewenangannya terkait Salon Putri.

Menurut Acep, langkah tersebut meliputi monitoring dan pengawasan, pemanggilan pemilik atau pelaku usaha, pemeriksaan dokumen perizinan, serta pemberian surat pemberitahuan agar pemilik usaha menaati peraturan daerah.

“Kecamatan sudah melakukan langkah sesuai kewenangan, mulai dari monitoring dan pengawasan, pemanggilan pelaku usaha atau pemilik, meminta penjelasan dokumen perizinan, hingga membuat surat pemberitahuan untuk menaati peraturan daerah,” ujar Acep.

Ia mengatakan hasil penanganan di tingkat kecamatan juga telah dilaporkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Selain itu, pihak kecamatan telah melaporkan dan meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang serta Dinas Tata Ruang melakukan penertiban dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

Acep juga menyebut dirinya telah mendatangi lokasi Salon Putri beberapa bulan lalu bersama staf Desa Gelam Jaya, Aproni.

“Untuk langkah OPD, sesuai kapasitas saya melaporkan dan memohon penertiban,” katanya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika kecamatan mengaku telah melakukan monitoring, memanggil pemilik usaha, memeriksa perizinan, serta meneruskan laporan kepada OPD terkait, masyarakat kini mempertanyakan tindak lanjut penertiban di tingkat kabupaten.

Sorotan terutama diarahkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai salah satu instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.

Publik mempertanyakan apakah laporan dari tingkat kecamatan telah ditindaklanjuti secara konkret atau masih sebatas koordinasi administratif.

Di sisi lain, peran pemerintah desa juga menjadi perhatian. Sebab, lokasi yang dipersoalkan berada di wilayah Desa Gelam Jaya dan sebelumnya disebut telah didatangi bersama perangkat desa.

Masyarakat berharap pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak saling menunggu dalam menangani persoalan yang menyangkut keresahan lingkungan.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H., mengatakan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis terkait aktivitas yang dipersoalkan.

“Saya sudah koordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis terkait kegiatan tersebut. Karena kewenangan untuk menutup adalah dari Satpol PP,” ujar Humaedi.

Pernyataan tersebut semakin memperjelas bahwa masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan penertiban.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut juga perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah hanya berkaitan dengan persoalan perizinan dan ketertiban umum atau terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Apabila ditemukan indikasi eksploitasi manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penanganannya tentu harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melibatkan aparat yang berwenang.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan, tetapi juga kepastian bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran benar-benar ditindaklanjuti.

Pasalnya, apabila sebuah tempat usaha diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketertiban umum, persoalan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pengelola Salon Putri mengenai dugaan tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kecamatan Pasar Kemis, dan pemerintah desa untuk memastikan fakta di lapangan serta menjelaskan sejauh mana tindak lanjut terhadap laporan yang disebut telah disampaikan.

Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana: setelah laporan dan koordinasi dilakukan, kapan tindakan nyata dilakukan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti? Red