sinargunung.com, Tangerang Selatan | DPRD Kota Tangerang Selatan resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Benyamin Davnie dalam rapat paripurna, Kamis (11/9/2025).

Raperda ini merupakan inisiatif DPRD, khususnya Fraksi PKB, yang mulai digagas sejak 2023. Penyusunannya mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD, Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), hingga Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI). Tujuannya: memberi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan memberdayakan pesantren.

Pesantren, Pilar Pendidikan dan Sosial

Dalam penjelasannya, DPRD menekankan peran penting pesantren dalam sejarah Indonesia. Sejak masa pra-kemerdekaan, pesantren bersama kiai dan santrinya menjadi pusat pendidikan agama, pembentukan karakter, hingga penggerak ekonomi masyarakat.

“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pembentukan karakter dan pemberdayaan umat. Raperda ini memastikan regulasi yang berpihak dan berkelanjutan untuk penguatan pesantren di Tangsel,” ujar Ketua Fraksi PKB Muthmainnah, pengusul utama Raperda.

Kondisi Pesantren di Tangsel

Data Kemenag Tangsel tahun 2023 mencatat ada lebih dari 99 pesantren terdaftar, ditambah sejumlah pesantren salafiyah yang fokus pada kitab kuning. Namun banyak pesantren masih kekurangan sarana, akses pendanaan, dan keterlibatan dalam pembangunan daerah. Selama ini, bantuan pemerintah daerah dinilai belum menyentuh kebutuhan mendasar.

Isi dan Tujuan Raperda

Raperda ini menargetkan beberapa hal, di antaranya:

  • Tata kelola fasilitasi pesantren yang profesional dan berdaya saing.
  • Penguatan pesantren sebagai pusat pendidikan berkualitas, mandiri, dan adaptif.
  • Peningkatan peran pesantren dalam menjaga kerukunan umat, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian budaya lokal.
  • Perlindungan dan pemberdayaan bagi santri, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar.
  • Pembukaan kerja sama pesantren dengan perguruan tinggi, industri, dan program CSR.

Dengan regulasi ini, pesantren di Tangsel diharapkan dapat bertransformasi, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga kontributor pembangunan kota yang mengusung motto Cerdas, Modern, dan Religius.

Dukungan dan Proses Pembahasan

Sejak awal, Raperda telah dibahas bersama Sekretariat DPRD, Bapemperda, Kemenkumham Banten, Biro Hukum Pemprov Banten, hingga Kemenag Tangsel. Landasan hukumnya antara lain UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

“Kami ingin pesantren berperan strategis dalam membangun peradaban, melahirkan generasi unggul, dan memperkuat identitas Tangsel sebagai kota modern dan religius,” tambah Muthmainnah.

Harapan untuk Pemkot

DPRD berharap Wali Kota Benyamin Davnie memberi dukungan penuh agar Raperda segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan begitu, pemerintah kota memiliki dasar hukum untuk mengimplementasikan program fasilitasi pesantren dalam rencana pembangunan.

“Ini bukan hanya regulasi, tapi komitmen bersama agar pesantren bisa menjadi bagian penting dalam pendidikan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” tutup Muthmainnah.

Keterangan Foto:

  1. Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid menyerahkan draf Raperda Pesantren kepada Wali Kota Benyamin Davnie, disaksikan Wakil Ketua DPRD M Yusuf, Wanto Sugito, dan Maria Teresa Suhardja.
  2. Ketua Fraksi PKB Muthmainnah menyerahkan draf Raperda kepada pimpinan DPRD Tangsel.

Anggota DPRD Tangsel mengikuti rapat paripurna pemaparan Raperda Pesantren oleh Muthmainnah. Adv

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *