sinargunung.com, Jakarta | Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan DPR akan memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset demi merespons aspirasi masyarakat yang ingin prosesnya dipercepat.
Sturman menyebut, RUU ini sudah mulai dibahas sejak Senin (1/9) dan kini masih dalam tahap penyusunan. Ia memastikan Baleg akan melibatkan partisipasi publik agar aturan yang dihasilkan tidak jauh dari pemahaman masyarakat.
BACA JUGA Wamendagri Ribka Minta Pemda Proaktif Dukung Gerakan Bersama Penguatan Desa dan Kelurahan Siaga Tuberkulosis
Powered by Inline Related Posts
Politisi PDI-Perjuangan itu juga menekankan, RUU ini harus disusun hati-hati karena terkait pidana dan berpotensi bersinggungan dengan undang-undang lain. “Aturannya harus searah dan tidak saling bertentangan,” tegasnya.Rrd

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan