SINARGUNUNG.COM, TANGERANG | Pihak Panitia Lelang POKJA Pemilihan 1.12 Pengadaan Barang/Jasa Lelang Pemerintah Kota Tangerang mendapat Surat Sanggahan Lelang No : 01/SSL/APB/VIII/TNG/2023 Tangerang, pada 15 Agustus 2023

“Sehubungan ada Pelelangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan di Halim Perdana Kusuma oleh : Panitia POKJA 1.12 Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kota Tangerang TA.2023, kami mengajukan Surat Sanggahan Lelang,” ungkap SF (Kontraktor) kepada media pada rabu 23 Agustus 2023 di Warung Babakan.

SF pun mengatakan, sebagai kekecewaan kami terkait adanya tidak menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)

“RKK yang dimaksud terdiri atas : a) Elemen SMKK dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Kontruksi sehingga tidak sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Intruksi Kepada Peserta (IKP) nomor 17.2.5 pada Dokumen Penawaran Kami,” ujar SF sembari melihatkan surat sanggahan.

Kami telah melihat penawaran yang di upload, ternyata kami telah memasukkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)

RKK itu terdiri atas : a) Elemen SMKK/ RK3K dan untuk point b) Pakta Komitmen Keselamatan Kontruksi itu terjadi dan ditandatangani di depan PPK setelah dinyatakan perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai pemenang bukan sebelum menang, “imbuh nya.

Karena itu, kami mengajukan sanggahan dan menggugat dengan alasan persyaratan sebagai berikut :
1. Kenapa tidak dilakukan Verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan pemenang sebagai bentuk bahwa kelengkapan dari kita bisa dibuktikan.

2. Apakah pemenang sudah dilakukan Verifikasi lapangan tentang kebenaran dokumennya,
dan perusahaan tersebut bukan dari wilayah banten khususnya tangerang.

3. Dan selama saya menunggu hasil Verifikasi belum melihat pihak pemenang ada di
verifikasi oleh Panitia dan perusahaan pemenang pernah mengerjakan di semanan yg
dimana pekerjaannya banyak di complain di lapangan, ternyata bukan perusahaan tersebut
yg bekerja.

4. Apakah perusahaan pemenang memiliki Ahli K3 Kontruksi yang diterbitkan oleh Badan
Sertifikasi Nasional yang sah menurut Kementerian PUPERA dan disertai NPWP.

5. SMK3 yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik
Indonesia. Yang mana kebutuhannya juga untuk Keselamatan Kerja. Apakah Pokja tidak
berlebihan dalam mengajukan untuk persyaratan lelang, walau punya hak penuh dalam
lelang. tapi kalau fungsinya sama mohon dikaji kembali persyaratannya. Apabila sama
yang dibutuhkan harus memilih salah satu jangan semua masuk dalam persyaratan lelang.

6. Kalo memang tidak ada pembuktian kualifikasi berarti POKJA 1.12 ada indikasi permainan jual beli proyek. Maka kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang dan berwajib.

Dengan adanya Point diatas, sebagai pengusaha proyek APBD sangat keberatan yang dibuat Pokja 1.12. Untuk Lelang sekelas APBD dibawah 10 Miliar, membutuhkan Keselamatan Kerja yang begitu banyak.

“Apakah sampai begitu bahayanya harus sampai dilindungi beberapa persyaratan yang fungsinya sama. Sedangkan Pada paket lokasi pekerjaan sama dan nilai yang sama tidak membutuhkan persyaratan seperti dalam lelang pada POKJA 1.12, “Seraya SF menegaskan, lebih penting mana personil ahlinya dari pada Rencana SMK3, “Cetus nya.

Untuk diketahui lagi, semua persyaratan yang ada harus menghadirkan tenaga personil ahlinya apakah pihak perusahaan yang lain juga bisa membuktikan bila ada ???.

“Pertanyaan ini, tentunya perlu pembuktian.
Demikian juga Surat Sanggahan ini kami buat agar dikaji kembali persyaratan tidak sesuai peruntukkan dan kebutuhannya, “pungkas nya

Terpisah, Ketum LPKLN ( Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara ) Kapriyani, SP.,SH.,MH mencurigai ada Oknum Panitia Barjas, bekerjasama dengan makelar proyek dan Oknum Dinas terkaid yang telah menentukan pemenang lelang.

“Diduga makelar sudah merencanakan pinjam perusahaan ke Kontraktor daerah Lampung maka Tersingkirlah para kontraktorĀ lokal kota Tangerang dalam lelang tender proyek di tahun APBD 2023 ditengarai akibat ulah makelar, “ujar kapriani dengan nada tegas.

Kapriani SH, MH mengakui banyak rekan Kontraktor yang bercerita, oknum makelar proyek Pemda itulah yang mengatur rekanan pemenang lelang.

“Dalam melancarkan aksi nya, makelar proyek mendapat imbalanĀ Fee atas jasanya sukses melobi Pokja barjas, dan oknum Dinas, maka jangan berharap Kontraktor lokal yang mengikuti tender dapat jadi pemenang tender, “beber nya

Aneh nya lagi, Apabila lelang tidak dimenangkan yang bukan perusahan jagoannya atau bukan dari kelompok si makelar, “Maka aksi terancam pekerjaan tidak akan dibayar oleh Dinas terkait pasalnya, para makelar proyek diduga sudah kerja sama dengan oknum pegawai Dinas.

Diakhir ia mendorong, segera akan melaporkan ke polisi, “Agar ada efek jera, sehingga ASN diperiksa, ada harapan azas perubahan,” tandas nya

Dan kami akan dorong APH agar paket 2 yg telah di menangkan oleh Panitia Lelang khususnya yg nilainya diatas 1 milyar agar segera di Periksa dan jangan sungkan Untuk menganulir karena dpt membahayakan keuangan Negara/Daerah “sebab kuat dugaan Mapro APBD KOTA TANGERANG bergentayangan agar menjadi eFek jera ujarnya. Aman/Abdl

By Aman H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *