SINARGUNUNG.COM, KOTA TANGERANG | pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana pemakaman Kelurahan Mekarsari beserta fasilitasnya dengan kode (PSP-02) yang di menangkan CV FUM sumber dana pembangunannya dari anggaran dana APBD Pemkot Tangerang sebesar Rp 1.527.753.000 tahun anggaran 2022 menjadi sorotan publik.
Haris SH Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (LSM Kipang) dikantornya mengatakan dari hasil investigasi para anggotanya di lapangan dirinya menilai adanya dugaan pengerjaan Pembangunan asal jadi sebab adanya kelemahan dari perencanaan yang kurang matang seperti ketinggian air pembuangan dari hulu ke hilirnya sehingga pekerjaan tersebut terkesan dipaksakan kedalaman nya dan harus menambah ketinggian nya dengan hebel agar rata kata Haris (Kamis 7/9/2023).
Lebih lanjut Haris menjelaskan dari hasil pekerjaan itu sayangnya setelah ketinggian tersebut dipaksakan akan tetapi tidak dibarengi dengan penguatan kanan kiri nya sehingga terkesan asal jadi saja, atau memang untuk menutupi kekurangan tersebut dan dirinya dapat memastikan dalam waktu yang tidak lama pekerjaan tersebut akan rusak. Jika hal tersebut terjadi ini dapat merugikan keuangan Negara dan sudah seharusnya CV FUM tersebut dapat di blacklist Ujarnya
Lagi Ketua Kipang mengatakan dirinya berkeyakinan dengan adanya kelemahan pada proyek pengerjaan tersebut maka dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan kepada APH Aparat Penegak Hukum agar sesegera mungkin untuk memeriksa pekerjaan yang diduga asal jadi tersebut, terlepas dari diberikannya sanksi denda berjalan Tandasnya
Disisi lain Fakri Wahyudi Kepala Bidang Pembangunan Dinas Perumahan dan Pemukiman ketika ditemui mengatakan dirinya membenarkan adanya kelemahan dan tidak dapat di selesaikan tepat waktu dan juga beri kelonggaran atau penambahan waktu kerja selama sebulan dengan sanksi denda 1/mil dari Pagu yang di tetapkan akan tetapi masih saja tidak dapat di selesaikan nya kata Yudi panggilan akrabnya
Dan Yudi juga menambahkan terkait lambatnya pekerjaan hingga tidak dapat di selesaikan tepat waktu kenapa CV FUM tidak di blacklist menurutnya itu ada ketentuan yang mengatur dan dirinya sudah berkonsultasi dengan Inspektorat, LKPP, dan DPRD Kota Tangerang dan menurutnya itu tidak masalah tambahnya. (Aman)
