Sinargunung.com, Purwarkarta | Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Purwakarta pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun ini membuat gaduh publik dan meresahkan masyarakat, akibat beredarnya surat pernyataan kesanggupan biaya pendidikan Tahun ajaran 2025/2026. H. Agus Marjuki Ketua Dewan Pendidikan merespon itu secara teliti akibat banyaknya aduan maladministrasi, maka segera diagendakan pertemuan hari ini di Gedung PGRI komplek Dinas Pendidikan Gg. Beringin Senin, (30/06/2025).
“Secara subtansi terkait sumbangan dana Pendidikan kita paham akan regulasi yang berupa Petunjuk Teknis, Peraturan Menteri no 16 Th 2020, yang menjadi masalah dilapangan tentu akan berbeda dengan sekolah umum yang ada dibawah kementrian Pendidikan. Perlu dicatat, tidak semua masyarakat mengerti itu, makanya bagaimana proses sosialisasinya, jangan sampai ini menjadi tafsir pungutan liar (pungli) Ujar H. Agus.
Ia pun menuturkan bahwa eksistensi Dewan Pendidikan sebagai mediator atau penjembatan aspirasi masyarakat juga advokasi dalam pemenuhan hak Pendidikan, makanya melalui surat Nomor 006/ DP-PWK/VI/2025, kami khusus mengundang dalam hal pemberian penjelasan, tapi kami menangkap pihak sekolah seolah tidak serius menanggapinya.
H. Agus Marjuki mengingatkan, jika Ombudsman saat kick off meeting dengan tegas tidak boleh ada pungutan apapun diluar ketentuan maka sebetulnya berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
Maka harapan saya kedepan terkait masalah ini, Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) harusnya membuat forum bersama dengan Kementrian Agama (Kemenag) untuk bersama-sama menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai dengan sistem Pendidikan nasional.
Sementara itu, Wahyudin kepala sekolah MAN 1 Purwakarta pada akhirnya hadir terlambat dalam memenuhi undangan rapar koordinasi, tapi sayang rapat tidak dilanjutkan seiring padatnya agenda Dewan Pendidikan dari monitoring SPMB sampai sosialisasi Keputusan Gubernur tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). dm
