Sinargunung.com, Kota Tangerang | Sejak 2017 silam, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang terus berkomitmen mewujudkan Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC).

Diketahui, program ini merupakan tindak lanjut dari amanah Presiden yang tertuang dalam RPJMN menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatannya melalui alokasi anggaran, pembayaran iuran, serta bantuan iuran yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni mengungkapkan, berdasarkan data 1 Desember 2024, capaian UHC di Kota Tangerang saat ini telah mencapai 100,46 persen atau 1.936.724 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan 422.406 peserta adalah penerima program Pembayaran Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.

“Angka ini meningkat dari data 2023 lalu. Yaitu, capaian UHC di Kota Tangerang 98,84 persen atau 1.890.426 peserta JKN dengan 392.827 peserta adalah penerima program PBI dari APBD,” jelas dr. Dini, pada media, Rabu (11/12/24).

Kata dr. Dini, dengan fasilitas ini, masyarakat bisa menjangkau pelayanan kesehatan secara gratis di 35 rumah sakit yang ada di Kota Tangerang. Diakses penduduk Kota Tangerang secara luas, dengan catatan bersedia dilayani dan dirawat di kelas 3.

“Program ini berhasil atas kerja sama lintas sektor. Mulai dari Pemkot Tangerang, DPRD, BPJS, sampai masyarakat luas,” katanya.

Jumlah Peserta Penerima PBI BPJS Kesehatan

Tahun 2020: 409.749 orang

Tahun 2021: 417.378 orang

Tahun 2022: 367.429 orang

Tahun 2023: 409.645 orang

Tahun 2024: 422.406 orang (per 1 Desember)

Data Peserta Penerima per Bulan Tahun 2024

Januari: 413.337 orang

Februari: 417.147 orang

Maret: 418.603 orang

April: 419.703 orang

Mei: 422.531 orang

Juni 426.421 orang

Juli: 430.772 orang

Agustus: 430.772 orang

September: 434.152 orang

Oktober: 436. 169 orang

November: 435.643 orang

Desember: 422.406 orang (per 1 Desember)

Sebagai informasi, sesuai aturan Perwal 25/2021 bahwa yang boleh mendaftar menjadi peserta PBPU BP Pemda (Pekerja Bukan Perima Upah & Bukan Pekerja) yang didaftarkan Pemda atau dulu dikenal dengan sebutan PBI APBD adalah ber-KTP Kota Tangerang, bukan pekerja penerima upah, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK dan bayi baru lahir atau anak dari peserta PBPU BP Pemda Kota Tangerang.

Dari kriteria tersebutlah penerima manfaat setiap bulannya fluktuatif. Mulai dari pindah ke luar Kota Tangerang, meninggal, berubah status pekerja. Maupun pindah datang, bayi lahir hingga PHK maka akan mempengaruhi pengurangan dan penambahan peserta penerima PBI APBD. (red)

By P H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *