sinargunung.com, Kabupaten Tangerang |Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC) Banten memusnahkan lebih dari 41 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp53,7 miliar di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Polres Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini merupakan hasil dari berbagai operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 41.546.660 batang hasil tembakau (HT). “Sebanyak 33,21 juta batang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai, sementara 8,33 juta batang merupakan sitaan milik Kejaksaan,” jelas Ambang.

Selain rokok, Bea Cukai juga memusnahkan 940,89 liter minuman beralkohol, 10 kilogram tembakau iris (TIS), serta sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam dan dokumen. “Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp38,87 miliar,” tambahnya.

Melalui Operasi Gurita, Bea Cukai Banten telah melakukan 821 kali penindakan hingga 31 Oktober 2025. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita 69,25 juta batang rokok ilegal, 472 kilogram tembakau iris, dan 7.504 liter minuman keras.

Ambang menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu pasar industri rokok legal serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia menyebut, Bantenmenjadi wilayah strategis dalam distribusi barang kena cukai ilegal karena posisinya yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera.
“Oleh karena itu, Bea Cukai Banten terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal,” tegas Ambang. Red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *