KABUPATEN TANGERANG, sinargunung.com — Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) melayangkan somasi terbuka kepada manajemen GB Star Resto & Cafe di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Ketua Umum BARATA, Ali Farhan, S.H., M.H., menyatakan somasi itu merupakan tindak lanjut atas temuan yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian pemerintah dan instansi penegak hukum.

Surat bernomor 09/LSM-Barata/Surat-Somasi/IX/2026 tersebut berisi ultimatum dan somasi terbuka kepada pihak pengelola. BARATA meminta agar dugaan pelanggaran perizinan itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menemukan dugaan kuat adanya penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi NPPBKC. Temuan ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang,” ujar Ali dalam keterangannya.

Menurut BARATA, dugaan tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan barang kena cukai serta potensi penerimaan negara dan daerah. Namun, besaran kerugian negara maupun daerah belum dapat dipastikan tanpa hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait.

BARATA juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Ali menegaskan, BARATA akan menyampaikan temuan tersebut kepada dinas dan lembaga terkait agar status perizinan serta kepatuhan pengelola terhadap ketentuan perdagangan minuman beralkohol dapat diperiksa secara menyeluruh.

Ia mengatakan pihaknya mempertimbangkan aksi unjuk rasa apabila tuntutan dan laporan yang disampaikan tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas.

“Jika aspirasi kami tidak ditindaklanjuti, BARATA akan mempertimbangkan aksi unjuk rasa kepada pihak pengelola maupun instansi terkait, terutama Satpol PP Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

BARATA berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan cukai yang berlaku.

Dalam keterangannya, BARATA turut menyinggung Peraturan Bupati Tangerang Nomor 14 Tahun 2016 yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di daerah.

Selain ketentuan daerah, persoalan NPPBKC juga berkaitan dengan regulasi cukai nasional. Meski demikian, penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran yang terbukti, serta ketentuan hukum yang relevan.

GB Star Resto & Cafe diketahui beralamat di kawasan The Flavor Bliss, Suvarna Sutera, Kavling Lot A2, Desa Suka Harja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

BARATA menyatakan bahwa tempat usaha tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan terkait dugaan persoalan NPPBKC. Dugaan itu masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen GB Star Resto & Cafe belum memberikan keterangan resmi mengenai somasi dan dugaan yang disampaikan BARATA. Satpol PP Kabupaten Tangerang juga belum memberikan tanggapan yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini.

Redaksi tetap berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola dan instansi terkait untuk memastikan kejelasan persoalan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi manajemen GB Star Resto & Cafe maupun pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Red