Sinargunung.com, Banten – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum sekaligus pelestarian sumber daya kelautan dengan melakukan pelepasliaran puluhan ribu benih bening lobster (BBL). Sebanyak kurang lebih 30.000 ekor benih lobster jenis pasir yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dugaan tindak pidana perikanan, dilepas kembali ke habitat alaminya.

Pelepasliaran tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (26/12/2025) di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Langkah pelepasliaran ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/SPKT.SATRESKRIM/2025/PMTK/PMJ, serta didukung Surat Perintah Pelepasliaran Satwa Nomor Sprin/01/XII/RES.1.24./2025/Reskrim. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan aspek konservasi dan kelestarian lingkungan laut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelepasliaran benih lobster ini merupakan wujud nyata tanggung jawab Polri dalam menjaga kelangsungan sumber daya perikanan nasional.

“Pelepasliaran benih bening lobster ini menjadi bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung pelestarian sumber daya laut, sekaligus sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak ekosistem,” ujar Kompol Awaludin.

Ia menambahkan, praktik penangkapan dan perdagangan benih lobster secara ilegal berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem laut serta keberlanjutan sektor perikanan Indonesia di masa mendatang. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan.

Kegiatan pelepasliaran tersebut dipimpin langsung oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Turut terlibat dalam kegiatan ini petugas dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak UPT Pandeglang, yakni Ela Anjarwati, S.Pi.

Seluruh benih lobster yang dilepasliarkan dilaporkan dalam kondisi hidup dan layak, sehingga diharapkan dapat kembali berkembang biak secara alami di perairan tersebut dan berkontribusi terhadap keberlanjutan populasi lobster di wilayah Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di sektor perikanan, khususnya terkait penangkapan dan perdagangan benih bening lobster.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, penyimpanan, maupun perdagangan benih lobster secara ilegal. Mari bersama-sama menjaga kekayaan laut Indonesia demi kelestarian ekosistem dan kesejahteraan generasi yang akan datang,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di bidang perikanan. Selain itu, sinergi dengan instansi terkait dan peran aktif masyarakat akan terus diperkuat guna melindungi dan menjaga sumber daya kelautan nasional. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *