SINARGUNUNG.COM, TANGERANG | Judi Prabowo nasabah debitur Bank DKI Cabang Tangerang City didampingi kuasa hukumnya Hasan Bisri, S.H., MKn. menduga adanya suatu tindakan pemaksaan atau penipuan dari Bank DKI, untuk memaksa Judi Prabowo mengikuti program relaksasi, dibanding untuk melunasi sisa kewajibannya kepada Bank DKI, karena nilai pelunasan di April 2020 lebih besar setelah adanya relaksasi.
Hasan Bisri kuasa hukum Judi Prabowo mengatakan Judi Prabowo pada tanggal 28 April 2020 mau melakukan pelunasan seluruh sisa kewajiban hutangnya kepada Bank DKI saat adanya pandemi Covid-19.
“Waktu itu informasi pegawai Bank DKI, pengajuan permohonan pelunasan Judi Prabowo prosesnya telah diteruskan ke Kantor Pusat Bank DKI, sementara menunggu persetujuan pelunasan, Pegawai Bank DKI mengarahkan Judi Prabowo untuk mengikuti program Relaksasi Pandemi Covid-19 dengan kewajiban pembayaran setiap bulannya, hanya membayar Bunga Berjalan sebesar Rp.1.182.965,- dan pada saat relaksasi itu berjalan, Judi Prabowo tidak menerima dokumen apapun. Hal tesebut dilakukan oleh Judi Prabowo hanya untuk menghindari Balck List Slik OJK atau BI Checking sampai dengan diterimanya konfirmasi persetujuan pelunasan dari Bank DKI, “Ujarnya kepada awak media, Kamis (7/9/2023).
“Terkait dokumen Restrukturisasi/Relaksasi, Judi Prabowo hanya menerima dokumen pada periode relaksasi kedua tanggal 10 Februari 2021, selebihnya tidak terima. Dan dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh Judi Prabowo saja, selebihnya masih kosong, belum terisi (blank), sehingga dalam hal ini sangat jelas dan terang bahwa Bank DKI patut diduga telah melakukan perbuatan/tindakan penipuan dan/atau pemalsuan data/dokumen, jika terdapat dokumen lain yg telah terisi data, “Ucapnya.
Jadi menurut Hasan dengan sangat terpaksa Judi Prabowo harus mengikuti program Relaksasi dengan membayar bunga berjalan sebesar Rp.1.182.965,- sampai dengan bulan Februari 2023, Namun demikian, berdasarkan data print out rekening koran, faktanya pendebetan pembayaran bunga berjalan yang dilakukan oleh Bank DKI pada rekening Bank DKI Judi Prabowo bisa lebih dari nilai yang ditetapkan, yaitu lebih dari Rp.1.182.965,-. Sehingga dalam hal ini patut diduga telah terdapat suatu perbuatan dan atau tindakan pidana Penggelapan dana Nasabah/Debitur oleh Bank DKI.
“Pada bulan Maret 2023, Judi Prabowo kembali dikecewakan oleh Bank DKI dengan munculnya perincian komponen perhitungan pelunasan Fasilitas Kredit Mikro yang angka pelunasan tersebut lebih besar dibanding angka pelunasan sebelumnya pada April 2020 sebesar Rp.230an juta. Padahal sebelumnya Bank DKI tidak pernah mengkonfirmasi adanya komponen Bunga Aktual dan Bunga Restru, “Imbuhnya.
Hasan Bisri dari Kantor Hukum HASAN BISRI & PARTNERS yang berkantor di Gedung Graha Mampang Lantai 1 Suit 101, Jakarta Selatan. mengungkapkan kita sudah melayangkan, surat konfirmasi, surat somasi dan Somasi Terakhir, Bank DKI tetap tidak merespon, malah memberikan surat undangan untuk Mediasi dan Konfirmasi tanggal 25 Agustus 2023.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak perwakilan Bank DKI tidak dapat memberikan penjelasan/konfirmasi/klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang dialami oleh Klien dan sama sekali tidak membicarakan ganti kerugian. Namun pada prinsipnya dalam pertemuan tersebut pihak Bank DKI mengakui adanya kelebihan pendebetan lebih dari nilai pembayaran yang disetujui. Dan mengakui bahwa Bank DKI tidak melakukan pendebetan pembayaran (padahal posisi saldo lebih dari cukup untuk didebet sesuai nilai pembayaran), hal ini mengakibatkan Klien menyandang Status SLIK OJK dengan KOLEKTIBILITAS 5, yang mengakibatkan nama baik dan/atau reputasi Klien rusak di muka Lembaga Keuangan Perbankan/Non Perbankan, Bank Indonesia dan OJK. Dan susahnya mencari kredit, pinjaman, dan/atau funding dana, sehingga Klien mengalami kesulitan untuk mendapatkan sumber permodalan usahanya. sehingga dalam hal ini patut diduga Bank DKI telah mencemarkan nama baik klien”Jelasnya.
“Kita segera akan melakukan upaya hukum pidana, perdata dan/atau melakukan upaya hukum lainnya, untuk membawa persoalan ini kepada OJK atau Badan/Lembaga lainnya yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan/audit secara keseluruhan terhadap berbagai persoalan yang muncul, karena diduga kejadian tersebut terjadi juga kepada Nasabah Debitur Bank DKI lainnya. Sehingga berharap Bank DKI dapat menjadi Bank yang lebih professional dan comply terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau regulasi yang berlaku, dan bisa lebih fokus terhadap pemberian pelayanan yang lebih baik kepada nasabah/debiturnya, “Tandasnya.
Ketika dikonfirmasi Kepala Cabang Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang City Nasrullah mengatakan pertama saya mau nunjukin posisi saya dulu pak, jadi posisi saya adalah pejabat pengganti disini, jadi secara normatif dan secara faktual saya ga tahu pak kejadiannya, Kamis (7/9/2023).
“Jadi ini sudah berlangsung masalahnya sebelum saya disini gitu, dan nanti untuk keterangan lebih detailnya, ini kan sudah dihandel pak masalahnya dengan kantor pusat, jadi kapasitas saya tidak bisa menyampaikan secara detail, ” Ujarnya. (Aman)
