TANGERANG, sinargunung.com — Persoalan pengawasan bangunan kembali menjadi sorotan di Kota Tangerang. Sebuah bangunan yang diduga milik PT Yonasindo Intra Pratama di Kecamatan Neglasari disebut telah berdiri, sementara dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut masih dalam proses pengurusan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pembangunan gedung di wilayah Kota Tangerang, khususnya terkait peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memastikan ketentuan peraturan daerah dipatuhi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tersebut sudah berdiri dan disebut akan digunakan untuk kegiatan pelatihan pengelasan serta pembangunan ruko komersial.
Saat dikonfirmasi, staf PT Yonasindo Intra Pratama bernama El Fari membenarkan bahwa proses perizinan bangunan masih berlangsung. Namun, dokumen yang ditunjukkan kepada wartawan bukan PBG, melainkan dokumen Pengesahan Rencana Tapak.
“Kami diberikan barcode ini saja karena kami memakai pihak ketiga. Untuk vendornya saya tidak mengetahui,” ujar El Fari saat ditemui di kantor PT Yonasindo, Selasa (6/10/2026).
Dokumen yang ditunjukkan mencantumkan:
- Nomor Pendaftaran: 0397/DPMPTSP-16/0926
- Jenis Izin: Pengesahan Rencana Tapak
- Jenis Permohonan: Baru
- Jenis Peruntukan: Fungsi Campuran
Perbedaan antara dokumen tersebut dengan PBG kemudian menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Pasalnya, pengesahan rencana tapak merupakan bagian dari proses perencanaan, sedangkan PBG berkaitan dengan legalitas penyelenggaraan bangunan gedung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: jika PBG belum dimiliki, bagaimana pembangunan bangunan tersebut bisa berjalan hingga berdiri?
Sorotan berikutnya mengarah kepada Satpol PP Kota Tangerang sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.
Apalagi, apabila benar pembangunan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, maka pengawasan sejak awal semestinya menjadi bagian penting untuk mencegah bangunan terlanjur berdiri sebelum persoalan administrasinya diselesaikan.
Wartawan kemudian mendatangi kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pembangunan tersebut. Namun, belum ada pejabat terkait yang dapat memberikan keterangan.
“Semua pimpinan sedang dinas luar semua, Bang,” ujar salah seorang staf pelayanan di kantor Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (6/10/2026).
Publik kini menunggu sikap Satpol PP Kota Tangerang. Apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan PT Yonasindo Intra Pratama, atau justru persoalan tersebut dibiarkan hingga pembangunan selesai?
Dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, legalitas pembangunan menjadi bagian penting yang harus dipenuhi pemilik maupun pelaksana pembangunan. Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Karena itu, dugaan pembangunan tanpa PBG ini tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa proses izin sedang berjalan. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah seluruh tahapan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PT Yonasindo Intra Pratama juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan bangunan, termasuk sejauh mana proses pengurusan PBG telah dilakukan dan apakah pembangunan yang sudah berjalan tersebut telah memenuhi ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Yonasindo Intra Pratama dan Kepala Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
Pertanyaan publik kini sederhana: ketika izin bangunan belum jelas, siapa yang bertanggung jawab mengawasi pembangunan tersebut sejak awal? Red

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan