Jakarta, sinargunung.com – Pertemuan dialog dan diskusi antara Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. dan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, Firman Jaya Daeli, berlangsung di ruang kerja Jaksa Agung RI, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Firman Jaya Daeli merupakan mantan Anggota Komisi Politik dan Hukum DPR RI serta Anggota MPR RI. Ia juga pernah terlibat sebagai Tim Perumus sejumlah undang-undang, antara lain UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, UU Komisi Yudisial, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan UU KPK.
Dalam pandangannya, institusi Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin telah menunjukkan berbagai perkembangan dalam memperkuat kelembagaan dan pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Menurut Firman, penguatan institusi Kejaksaan memiliki keterkaitan erat dengan upaya membangun kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan sistem konstitusi, amanat kerakyatan, supremasi hukum, tradisi demokrasi, ideologi Pancasila, serta prinsip Negara Hukum Indonesia.
Firman menilai Kejaksaan RI bersama seluruh jajarannya telah melakukan proses reformasi dan transformasi kelembagaan. Perubahan tersebut tidak hanya menyentuh aspek struktural, tetapi juga mencakup aspek instrumental dan kultural dalam penyelenggaraan tugas penegakan hukum.
Transformasi tersebut dinilai penting untuk membangun kelembagaan Kejaksaan yang semakin strategis, memiliki manfaat bagi masyarakat, serta mampu memberikan pengaruh dan dampak nyata dalam kehidupan hukum dan ketatanegaraan.
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan tidak hanya dipandang sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai salah satu simpul penting dalam membangun dan menjaga supremasi hukum serta keadilan di tengah kehidupan demokratis dan konstitusional.
Menurut Firman, posisi dan peran Korps Adhyaksa bersama seluruh jajarannya memiliki arti penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kejaksaan memiliki tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan yang harus dijalankan secara konsisten berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tugas tersebut pada akhirnya diharapkan memberikan manfaat dan dampak positif bagi kehidupan masyarakat serta memperkuat cita-cita Indonesia sebagai negara yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
Karena itu, penguatan kelembagaan Kejaksaan perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan hukum dan penegakan keadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Firman juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang kuat antara kelembagaan Kejaksaan dengan upaya membumikan serta memajukan prinsip-prinsip konstitusi dan supremasi hukum.
Supremasi hukum, menurutnya, harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai instrumen kekuasaan, tetapi juga menjadi sarana untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat.
Kualitas hubungan struktural dan fungsional antara Kejaksaan dengan prinsip-prinsip konstitusional tersebut harus terus dibangun dan diperkuat. Substansi maupun narasi penegakan hukum juga perlu terus bertumbuh mengikuti perkembangan kehidupan demokrasi dan kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, penguatan atmosfer kelembagaan Kejaksaan RI diharapkan dapat berkontribusi terhadap semakin kokohnya supremasi hukum dan keadilan, sekaligus mendukung terwujudnya kehidupan Indonesia yang demokratis, konstitusional, berdaulat, adil, dan makmur.
Penulis : Firman Jaya Daeli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan