sinargunung.com, Kota Tangerang –  Dugaan alih fungsi rumah tinggal menjadi kos-kosan di kawasan Perumahan Bumi Mas Raya menuai perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan untuk melakukan klarifikasi perizinan.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, H. Alex, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari masyarakat dengan nomor aduan 001/011055/Unit YanMas/XI/2025, tertanggal 29 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi kos-kosan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Berdasarkan laporan tersebut, kami telah menerbitkan surat panggilan pertama kepada pemilik usaha kos-kosan untuk dimintai klarifikasi,” ujar H. Alex saat ditemui wartawan.

Ia menjelaskan, surat panggilan pertama bernomor B/4513/300.1/XII/2025 berisi permintaan klarifikasi terkait kepemilikan izin PBG. Apabila pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, Satpol PP akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemanggilan dijadwalkan pada hari Rabu. Jika tidak dapat membuktikan izin PBG, maka akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Selain itu, H. Alex juga mengimbau kepada para pengurus RT dan RW agar aktif melaporkan setiap penghuni baru yang tinggal di lingkungan masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta mencegah potensi gangguan keamanan, seperti peredaran narkoba maupun praktik open BO ilegal.

Sementara itu, di tempat terpisah, salah satu warga setempat menyampaikan keluhan terkait dampak keberadaan kos-kosan tersebut, khususnya masalah parkir kendaraan yang dinilai semrawut dan mengganggu akses warga sekitar.

“Kami berharap pemilik kos-kosan bisa lebih tertib, terutama soal parkir agar tidak merugikan warga lain,” keluhnya.

Satpol PP menegaskan akan terus mengawal laporan masyarakat demi menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah di wilayah Kota Tangerang. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *