Kabupaten Tangerang, sinargunung.com — Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang pada Selasa (13/10/2026) mendapat sorotan setelah sejumlah wartawan mengaku kesulitan mendapatkan akses untuk meliput agenda tersebut.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media disebut harus menunggu berjam-jam di luar ruang rapat utama. Akses menuju ruang paripurna dijaga dan hanya wartawan yang memiliki ID Card khusus dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang yang diperbolehkan masuk.

Pembatasan tersebut menuai keberatan dari kalangan wartawan. Mereka menilai mekanisme pemberian ID Card semestinya dilakukan secara terbuka, jelas, dan tidak membatasi kerja jurnalistik dalam kegiatan lembaga publik.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul perbedaan informasi mengenai pihak yang berwenang menentukan daftar wartawan yang mendapatkan akses.

Sehari sebelum acara, Kepala Bagian Humas dan Publikasi DPRD Kabupaten Tangerang, Nanang Chaeroni, menyebut daftar ID Card telah ditangani oleh Pardede.

“Maaf, kalau ID card itu sudah di-list sama Pak Pardede,” ujar Nanang saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

Namun, ketika dikonfirmasi di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Pardede memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut daftar tersebut memang berada dalam kewenangannya, tetapi kartu akses berada di Bagian Humas.

“Ya memang di saya, tapi ID card-nya ada di Pak Nanang Humas DPRD. Tanya aja ke Pak Nanang,” katanya.

Untuk memastikan persoalan tersebut, Nanang kemudian melakukan komunikasi melalui telepon di hadapan wartawan. Dalam percakapan tersebut terdengar arahan agar wartawan yang masuk dalam daftar Media Center DPRD dapat diberikan akses.

Setelah percakapan telepon selesai, Nanang kembali menjelaskan bahwa wartawan yang tidak tercantum dalam daftar tidak dapat memperoleh ID Card.

“Maaf, ID card tidak bisa saya kasih karena tidak masuk di list. Lihat ini nama-namanya, ada 31 orang dan kamu tidak ada di dalam list,” ujar Nanang sambil menunjukkan daftar nama melalui telepon selulernya.

Pembatasan akses terhadap 31 wartawan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan kriteria penentuan daftar peliput.

Sejumlah wartawan menilai agenda Rapat Paripurna Istimewa yang merupakan kegiatan resmi lembaga publik seharusnya dapat diliput secara profesional oleh insan pers dengan mekanisme akses yang jelas dan nondiskriminatif.

Kerja jurnalistik sendiri mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada fakta dan proses hukum yang membuktikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.

Hingga berita ini ditulis, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pembatasan akses, mekanisme penerbitan ID Card, serta kriteria penentuan 31 wartawan yang memperoleh akses ke ruang Rapat Paripurna Istimewa.

Agenda yang seharusnya menjadi bagian dari perayaan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang itu pun menyisakan pertanyaan mengenai keterbukaan akses media dalam kegiatan resmi lembaga pemerintahan daerah. s