TANGERANGĀ || sinargunung.comĀ – Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA) menilai ada kejanggalan pada proses hukum dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Koryo Indonesia Jaya. Pasalnya, sampai saat ini belum ada tindakan hukum yang tegas dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten untuk Wilayah Kabupaten Tangerang.
Hal itu disampaikan Ketua AjA, Mustain Billah Marap SH MH kepada wartawan yang hadir di acara buka puasa bersama di kantornya, Minggu (15/3/2026). Kecelakaan kerja yang melanggar K3 dan BPJS Ketenagakerjaan diberitakan pada 25 Agustus 2025, katanya direspon cepat oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk Wilayah Kabupaten Tangerang dan langsung menyambangi ke PT Koryo Indonesia Jaya, tetapi belum ada tindakan tegas, lalu AJA membuat pengaduan pada tanggal 16 Desember 2025, namun hingga saat ini masih belum ada kepastian hukum, akhirnya AJA melayangkan surat Klarifikasi.
“Pengawasan Ketenagakerjaan sudah 2 kali ke PT Koryo dalam menjalankan tugasnya mana hasilnya, sepertinya masuk angin karena sampai sekarang proses hukum masih jalan di tempat,” ungkap Mustain Dosen Fakultas Hukum di salah satu universitas di Tangerang.
Menurutnya, Tupoksi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten bagian dari penegakan hukum ketenagakerjaan, terang Mustain, punya kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran K3 tersebut.
“Sebenarnya pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Banten sudah menguasai regulasinya, mengapa proses hukum seperti ditarik ulur,” sindirnya.
Apabila surat klarifikasi yang dilayangkan tidak dijawab atau proses hukum belum ada kejelasan, tegas Mustain, AJA akan melaporkan ke Andra Soni Gubernur Banten untuk mengevaluasi atas buruknya kinerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk wilayah Kabupaten Tangerang.
“Aliansi Jurnalis dan Advokat akan melaporkan buruknya kinerja Pengawas Ketenagakerjaan dan terus mengawal perkara hukum pelanggaran K3 dan BPJS Ketenagakerjaan sampai selesai,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi 2 kali, Salman UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Provinsi Banten untuk wilayah Kabupaten Tangerang memberikan keterangan, silahkan diberitakan hak jawabnya hanya kepada penerima kuasa dan pekerjanya.
“Hak jawab saya kepada kuasa hukum dan pekerjanya,singkatnya.
Red
