Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang

SINARGUNUNG.COM, KABUPATEN TANGERANG | Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan Dua Orang Pendamping pada program Keluarga Harapan (PKH), kedua pendamping tersebut berinisiala ADP dan Y. Keduanya merupakan pendamping PKH Kecamatan Tigaraksa.

“Keduanya kami tetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, dan langsung kamu tahan,” terang Nova Eliza Saragih Kepaal Kejari Kabupaten Tangerang, Senin (21/03/2022).

BACA JUGA  Masyarakat Babakan Asam Merasa Was-was atas Ketidakpastian BPN Kabupaten Tangerang

Nova mengatakan, kedua tersangka merupakan satu orang guru dan ibu rumah tangga, dengan modus memotong bantuan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan program leluarga harapan (PKH).

“Dengan ditetapkannya tersangka ini, harapan kami akan ada efek jera kepada pendamping untuk tidak melakukan hal yang menyimpang,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Usai memanggil 4000 saksi, pada September 2020 lalu, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka penyimpangan bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH) pada Kamis (29/07/2021). Kedua tersangka DKA dan TS tersebut telahh divonis bulan lalu, oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang Banten.

BACA JUGA  Sambut Ramadan 1447 H, Danrem 052/Wkr Tekankan Kepedulian dan Penguatan Program Unggulan

Sumber : Forwat

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *