TANGERANG, sinargunung.com — Dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Tangerang. Salah satunya Panti Pijat Mawar Bodas di Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, yang diduga menawarkan layanan di luar peruntukan usaha pijat kesehatan.
Informasi tersebut mencuat setelah tim melakukan penelusuran di lokasi pada sejumlah kesempatan. Dari keterangan yang diperoleh, tempat tersebut diduga menyediakan layanan pijat dengan fasilitas tambahan yang mengarah pada praktik prostitusi.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul pengakuan dari seorang penjaga yang menyebut tempat usaha tersebut memiliki perlindungan dari seseorang yang disebut-sebut sebagai oknum aparat penegak hukum berinisial ABM.
Menurut penjaga tersebut, ABM disebut memiliki hubungan dengan pemilik usaha. Ia juga menyebut adanya seorang wartawan berinisial L yang berada di lingkungan tempat usaha tersebut.
Pernyataan itu menjadi informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Hingga kini, belum terdapat bukti independen yang dapat memastikan bahwa oknum jaksa maupun aparat penegak hukum terlibat dalam melindungi atau membekingi aktivitas di lokasi tersebut.
Untuk memastikan informasi tersebut, pihak media kemudian meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Vera, membantah adanya jaksa dengan nama atau identitas sebagaimana disebut dalam informasi tersebut.
“Dipastikan tidak ada nama tersebut di Kejari Kota Tangerang, karena lokasi tersebut juga bukan di wilayah Kota Tangerang,” ujar Vera saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Dengan adanya bantahan tersebut, dugaan mengenai keterlibatan oknum aparat masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Keberadaan sejumlah tempat pijat yang diduga menawarkan layanan plus-plus di kawasan Pasar Kemis juga menjadi perhatian masyarakat.
Beberapa tempat usaha yang disebut dalam informasi lapangan antara lain Panti Pijat Restu, Widuri, Mawar Bodas dan Asoka. Namun, dugaan mengenai aktivitas masing-masing tempat tersebut masih memerlukan verifikasi dari aparat berwenang.
Masyarakat mempertanyakan pengawasan terhadap usaha yang menggunakan izin atau nomenklatur panti pijat, khususnya apabila terdapat aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usahanya.
Jika benar terdapat praktik prostitusi terselubung, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga menyangkut pengawasan perizinan, perlindungan masyarakat, serta potensi persoalan sosial dan kesehatan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menyalahgunakan izin atau menjalankan aktivitas di luar ketentuan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh usaha di wilayah Pasar Kemis berjalan sesuai perizinan dan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan aktivitas di Panti Pijat Mawar Bodas.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. red

Tinggalkan Balasan