Jakarta, sinargunung.com — JPB Law Firm memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada Faridha Wagea dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Faridha merupakan pelapor dalam perkara yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Pendampingan hukum diberikan oleh tim kuasa hukum Paskalis Pardosi, S.H., M.H., Soleman Frans Lubis, S.H., dan Firnus Gulo, S.H.

Perkembangan terbaru, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa sejumlah saksi pada Rabu, 23 September 2026.

Atas pemeriksaan tersebut, JPB Law Firm menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik yang menangani laporan Faridha.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Pusat yang telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan telah dilakukan pada 23 September 2026 dan berjalan sesuai dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar tim kuasa hukum JPB Law Firm.

Setelah pemeriksaan saksi, Faridha bersama kuasa hukumnya kini menunggu tahapan berikutnya, termasuk pemanggilan Faridah yang dilaporkan sebagai terlapor.

BACA JUGA  Polsek Puloampel Polres Cilegon Berhasil Tangkap 2 pelaku Curanmor

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1877/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, persoalan bermula ketika Faridha mengaku mendapat tawaran kerja sama bisnis tanam padi dari Faridah.

Dalam komunikasi selanjutnya, Faridah disebut memperkenalkan seseorang yang mengaku bernama Andi. Pembicaraan kemudian berkembang pada rencana kerja sama bisnis kapal cumi.

Faridha mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang dengan melakukan transfer ke beberapa rekening untuk keperluan kerja sama tersebut. Salah satu rekening yang disebut menerima transfer merupakan rekening atas nama Faridah.

Dalam perkembangannya, Faridha mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

JPB Law Firm menyatakan pendampingan terhadap Faridha diberikan secara pro bono sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan akses bantuan hukum.

“Kami memberikan pendampingan secara pro bono. Prinsip kami, masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum harus mendapatkan kesempatan untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum,” kata tim kuasa hukum.

BACA JUGA  SMSI Temui MPR RI : Soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta

Meski mendampingi pihak pelapor, JPB Law Firm menegaskan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian. Kami berharap prosesnya berjalan profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Kuasa hukum juga berharap laporan tersebut terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami mohon atensi dari pihak kepolisian agar proses perkara ini dapat terus berjalan sampai memperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi klien kami,” kata tim JPB Law Firm.

Saat ini, Faridha bersama kuasa hukumnya masih menunggu perkembangan penanganan perkara, termasuk proses pemanggilan terhadap Faridah sebagai terlapor.

JPB Law Firm memastikan pendampingan hukum akan terus diberikan kepada Faridha selama proses perkara berlangsung. Red