Kota Tangerang, sinargunung.com – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang perempuan berinisial NPW yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan barang milik PT Cahaya Mentari Cemerlang.

NPW diamankan polisi di salah satu hotel di wilayah Jakarta Barat pada Rabu (9/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian yang dialami perusahaan dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

Kuasa Hukum PT Cahaya Mentari Cemerlang, Steve Tarada Darmawan, S.H., mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan NPW dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota yang telah bekerja secara profesional dalam melakukan penanganan perkara ini, termasuk keberhasilan mengamankan tersangka berinisial NPW yang diduga telah melakukan penggelapan barang milik perusahaan,” ujar Steve.

BACA JUGA  Viral Suami Aniaya Istri di Tangerang, Polisi Proses Laporan Korban

Menurut Steve, pengamanan NPW menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Pihak perusahaan berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Ia juga meminta agar proses penyidikan berjalan secara transparan dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik serta aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa saja yang turut serta terlibat dalam perkara ini secara terang dan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

BACA JUGA  Polsek Jatiuwung Ringkus 3 Maling Mesin Molen dan Scaffolding di Periuk

Pihak perusahaan, lanjut Steve, akan tetap mengikuti dan mengawal perkembangan perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan maupun dunia usaha yang menjadi korban dugaan tindak pidana.

Meski demikian, PT Cahaya Mentari Cemerlang menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Proses hukum selanjutnya diserahkan kepada kepolisian dan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan.

Dengan diamankannya NPW, penyidik diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. red