Kota Tangerang, sinargunung.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menetapkan H. Saiful Milah sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Golkar Nomor B-23/DPP/GOLKAR/IX/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat itu ditujukan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Banten sebagai tindak lanjut atas proses pergantian pimpinan DPRD Kota Tangerang.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang, Sachrudin, membenarkan adanya keputusan tersebut. Ia mengatakan, surat dari DPP Golkar telah diterima dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme organisasi serta ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, kemarin kita sudah mendapatkan surat dari Ketua DPP (Bahlil Lahadalia), terkait pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kota Tangerang,” kata Sachrudin seusai rapat pleno Badan Pengurus Harian (BPH) di Gedung DPD Golkar Kota Tangerang, Sabtu (12/9/2026).

BACA JUGA  Peringatan Idul Adha 2023, Forwat Kembali Potong dan Salurkan Daging Kurban

Keputusan DPP Golkar tersebut menjadi bagian dari proses pengisian jabatan pimpinan DPRD Kota Tangerang yang sebelumnya ditempati H. Rusdi Alam.

Salah satu dokumen yang menjadi dasar pengajuan PAW adalah Surat Keterangan Kematian Nomor 3671-KM-22072026-00001 atas nama Rusdi Alam.

Selain itu, DPP Golkar juga mempertimbangkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Banten Nomor B-108/DPD-I/GOLKAR/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 terkait permohonan persetujuan PAW pimpinan DPRD Kota Tangerang.

Melalui surat keputusan tersebut, DPP Partai Golkar secara resmi menyetujui dan menetapkan Saiful Milah sebagai pengganti antarwaktu pimpinan DPRD Kota Tangerang hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029.

Meski telah mendapat persetujuan dari DPP Golkar, proses pergantian pimpinan DPRD belum serta-merta selesai. Tahapan selanjutnya masih harus ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Jelang Pelantikan RI 1 dan 2, Dr Nurdin Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kondusivitas

DPD Partai Golkar Provinsi Banten diminta menindaklanjuti keputusan tersebut dan mengurus proses PAW sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan Saiful Milah menjadi langkah awal untuk mengisi posisi pimpinan DPRD Kota Tangerang yang kosong setelah wafatnya Rusdi Alam.

Dengan adanya keputusan DPP Golkar tersebut, proses pergantian pimpinan DPRD Kota Tangerang kini memasuki tahapan berikutnya. Saiful Milah selanjutnya akan menjalani seluruh proses administratif sebelum resmi menduduki posisi pimpinan DPRD Kota Tangerang.

Pergantian tersebut nantinya akan berlaku untuk melanjutkan sisa masa jabatan DPRD Kota Tangerang periode 2024-2029 setelah seluruh prosedur PAW dinyatakan selesai.