Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Banten

TANGSEL, sinargunung.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan lebih dari 41 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Jumat (21/8/2026).

Pemusnahan dilakukan di Kantor DJBC Banten, Jalan Raya Serpong, setelah seluruh barang hasil penindakan tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo mengatakan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 41.280.402 batang rokok dan 1.739,1 liter MMEA atau minuman keras ilegal.

Menurut Ambang, nilai keseluruhan barang ilegal tersebut mencapai Rp62,27 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp39,95 miliar.

BACA JUGA  Ketua Pemuda Katolik Kota Tangerang Gabung Partai Perindo

“Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang,” kata Ambang.

Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan). Operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya sekaligus melindungi penerimaan negara.

Ambang menegaskan, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat. Ia juga mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam membantu mencegah peredaran barang ilegal.

“Bea Cukai Banten berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah peredaran barang ilegal serta menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara,” ujarnya.

BACA JUGA  Beredar Survei LSI, Elektabilitas Airin Capai 77,3 Persen

Pemusnahan secara simbolis turut disaksikan tokoh masyarakat Banten, KH Embay Mulya Syarief.

Setelah proses simbolis, seluruh barang kemudian dimusnahkan melalui metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

Metode tersebut menggunakan tanur semen bersuhu tinggi untuk menghancurkan barang sehingga tidak menyisakan limbah berbahaya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Banten memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal. Red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *