Polisi Tangkap Bos Koperasi dan 4 Anak Buah dalam Kasus Kekerasan Seksual

TANGERANG || sinargunung.com – Kasus dugaan pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, dan kekerasan seksual terhadap seorang pekerja bank keliling berinisial PG di Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kelima tersangka ditangkap jajaran Satreskrim pada Jumat (7/8/2026) di wilayah Dusun Pemalang, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

 

Kelima tersangka masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). EDD disebut merupakan pemilik usaha sekaligus pemodal usaha kredit.

Kasus tersebut bermula ketika korban yang bekerja sebagai petugas bank keliling memutuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya. Korban kemudian mendatangi kantor untuk bertemu dengan atasannya dan menyampaikan keinginannya untuk berhenti.

Saat itu, korban diminta menunggu pengawas atau karyawan lainnya. Sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa (28/7/2026), sejumlah pengawas atau karyawan tiba di lokasi.

BACA JUGA  Status Anak Gunung Krakatau Siaga, Kabidhumas Polda Banten Himbau Masyarakat Waspada Bencana

Korban kembali menyampaikan niatnya untuk berhenti bekerja. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, situasi kemudian berubah menjadi kekerasan.

Korban diduga dipukul pada bagian belakang kepala. Kekerasan tersebut disebut berlanjut hingga dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB sampai 04.30 WIB pada Rabu (29/7/2026).

Polisi juga menyebut korban diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama. Dalam peristiwa itu, korban disebut dipaksa melakukan tindakan seksual yang kemudian direkam menggunakan video.

Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 05.30 WIB, korban dibawa ke sebuah kontrakan atau tempat kos yang disebut milik salah satu karyawan.

Korban kemudian berhasil melarikan diri setelah mengetahui jendela tempat tersebut dapat dibuka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Di antaranya memar pada kedua mata, luka memar dan sobek pada bibir, memar serta lecet di bagian dahi kanan, serta memar pada dagu, kedua pipi, pinggul, dan telinga kiri.

Korban juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh dan kepala.

BACA JUGA  1000 Peserta Lomba Mewarnai PAUD Ramaikan Festival Al-A'zhom, Pj : Menumbuhkan Kreativitas dan Cinta pada Budaya Sejak Dini

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang melalui pihak yang mendapat kuasa dari korban untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kasus tersebut dipicu oleh kecurigaan para pelaku terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja.

Korban diketahui baru beberapa hari bekerja, namun telah dipercaya menangani sekitar 90 nasabah kredit milik pelaku di wilayah Kecamatan Sepatan.

Para pelaku diduga khawatir korban akan membuka usaha serupa sebagai pemberi kredit pribadi dan kemudian mengambil atau membawa nasabah yang selama ini menjadi bagian dari usaha mereka.

Atas perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 262 dan/atau Pasal 446 KUHP serta ketentuan pidana terkait kekerasan seksual.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan melengkapi proses hukum atas kasus tersebut. Red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *