KOTA BEKASI | sinargunung.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Kementerian Sosial (Kemensos) Bekasi Timur memasuki babak baru. Aparat penegak hukum (APH) resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap klarifikasi ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti awal yang dinilai cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian langkah sesuai ketentuan hukum, mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, hingga meminta keterangan ahli apabila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan objektif.
Kuasa hukum korban, Delta Telaumbanua, menyambut peningkatan status perkara tersebut. Ia menegaskan proses penyidikan harus berjalan profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi agar kebenaran dapat terungkap.
Menurut Delta, seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut perlu dimintai keterangan, termasuk saksi ahli bila dibutuhkan, sehingga penyidik memiliki dasar yang kuat dalam mengungkap dugaan tindak pidana.
“Penyidikan harus dilakukan secara objektif. Semua saksi yang mengetahui kejadian perlu diperiksa agar perkara ini menjadi terang,” ujar Delta.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan status perkara bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menjamin hak seluruh pihak yang terlibat.
Delta turut menyoroti dugaan adanya upaya intervensi saat proses klarifikasi berlangsung. Ia berharap kondisi tersebut tidak terulang selama penyidikan.
“Saya berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba memengaruhi jalannya penyidikan sehingga penyidik dapat bekerja secara independen dan profesional,” katanya.
Kasus dugaan penganiayaan lansia di lingkungan STPL Kemensos Bekasi Timur mendapat perhatian masyarakat karena lembaga tersebut memiliki fungsi memberikan pelayanan dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, gelandangan, dan pengemis.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jon, mengaku prihatin atas munculnya dugaan kekerasan di lingkungan lembaga sosial tersebut. Menurutnya, STPL seharusnya menjadi tempat yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan negara.
Ia berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum kepada korban sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum belum mengumumkan hasil penyidikan maupun menetapkan tersangka. Publik berharap penanganan kasus dilakukan secara terbuka, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Red

