sinargunung.com, Kota Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menggagalkan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JAS ditangkap di rumah kontrakannya di Perumnas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Minggu (24/8/2025) malam.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan empat paket sabu seberat total 12,16 gram, satu plastik berisi klip kosong, serta dua unit ponsel, masing-masing Oppo merah dan iPhone 7 hitam. Barang haram tersebut disembunyikan di kamar mandi kontrakan.

BACA JUGA  Pemkot Tangsel Dan Pemkot Serang Tandatangani Perjanjian Kerjasama TPA Cilowong

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, S.Kom, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Saat ini kasus masih kami kembangkan, termasuk asal barang tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Jembatan Cisadane A dan B Diresmikan Jokowi, Nurdin: Bisa Jadi Ikon Baru Kota Tangerang

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, JAS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. red